Rugikan Keuangan Negara, Kejari OKI Resmi Menahan Oknum Kades Pulau Betung

banner 468x60

diksinasinews.co.id, OGAN KOMERING ILIR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI, Kamis (08/12/2022).

Kepala Kejari OKI, Dicky Darmawan, SH melalui Kasi Intel, Belmento, SH didampingi Kasi Pidsus, M Fajar Dian P, SH membenarkan adanya penahanan terhadap oknum Kades Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI berinisial LI.

banner 336x280

“Terkait penahanan ini, adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam kegiatan pembangunan rehab jalan di Desa Pulau Betung Pampangan OKI. Hasil audit Inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp.206 juta,” kata Belmento.

Dijelaskan Belmento untuk pagu anggaran pembangunan rehab jalan tersebut sebesar Rp.332.584.000 itu menggunakan anggaran tahun 2020, dikerjakan saat LI menjabat sebagai kades.

“Karena status LI sebagai tersangka dilakukan penahanan, saat ini dititipkan di Lapas klas IIB Kayuagung. Penetapan tersangka berdasarkan melalui proses penyelidikan serta keterangan saksi-saksi dan bukti awal yang ada,” jelasnya.

Untuk tahapannya, lanjut Balmento itu tergantung dari Jaksa Peneliti. Ketika Jaksa sudah meneliti berkas dan telah menganggap bahwa berkas sudah bisa ditahap duakan.

“Perkara ini telah berjalan sekitar 9 bulan, melalui proses full data, full bucket terus di print out, lalu di Pidsus dan terakhir penyidikan. Untuk hasil kerugian negara baru keluar sekitar 3 bulan lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp .41 juta,” ungkap dia.

Menurutnya, tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D UU Nomor 49 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman nya maksimal selama 20 tahun penjara,” pungkas Balmento. (Bahtum)

banner 336x280