Media Asing Ramai-ramai Soroti RKUHP Pasal Zina, Menkumham : Jangan Dipelintir

banner 468x60

DiksinasiNews.co.id, Jakarta – Media asing menyoroti Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) yang telah di sah kan oleh DPR pada Selasa, (6/12/2022). Media asing banyak yang memberitakan RKUHP ini dan bahwa pasal zina dalam KUHP kontroversial itu merupakan delik aduan.

Menteri hukum dan ham (Menkumham) Yasonna Laoli mengatakan, bahwa isu yang berkembang di media asing terlalu jauh dari ekspektasi.

banner 336x280

“Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (sex di  luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” ucap Yasonna di KJRI Jeddah, Rabu (7/12/2022).

Berita Media Asing Ramai Beritakan, Klik di sini untuk membaca selengkapnya

 

Dia mengatakan tak mungkin aparat penegak hukum (aph) menangkap dan memproses seseorang dengan pasal zina jika tidak ada laporan. Yasonna juga menegaskan pelapor hanya bisa dari keluarga dekat seperti suami atau isteri.

“Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama, kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita,” ucapnya.

Menkumham juga meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru. Yasonna menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat.

“Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Yasonna.

 

Masa Penyesuaian 3 Tahun

 

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan KUHP yang baru masih salam tahap sosialisasi. Dia menyatakan ada masa transisi selama 3 tahun sebelum KUHP baru berlaku.

“Memang yang paling penting adalah menyosialisasikan lagi, membaca kembali dan masih ada transisi. Bukan berarti ini ketika telah sah langsung berlaku. Ini transisi 3 tahun dan baru berlaku 2025,” ucapnya.

 

Pernyataan Asing

 

Melansir dari kantor berita AFP, Rabu (7/12), Canberra mengatakan sedang “mencari kejelasan lebih lanjut” setelah Indonesia menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang seks di luar nikah.

“Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan tafsirannya seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan,” kata seorang juru bicara Kemenlu Australia dalam sebuah pernyataan.

Juru bicara tersebut menambahkan bahwa para pejabat akan “secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri”, dan akan “terus memantau situasi dengan cermat”.

KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum sebelumnya diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip detikcom, Rabu (7/12/2022).

Lalu, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Jawabannya tidak.

Sebab, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayat 2:

Terhadap Tindak Pidana pada ayat (1) tidak ada penuntutan kecuali atas pengaduan:

 

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

 

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

 

banner 336x280