Resmi ! KPU Umumkan 17 Parpol Lolos Pemilu 2024

Sebanyak 17 partai politik (Parpol) dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Pada tanggal 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 17 partai politik (parpol) telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual dan dijadwalkan akan menjadi peserta pemilihan umum 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik telah menetapkan 17 parpol tersebut memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum.

banner 336x280

“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Dari 17 parpol yang lolos, terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non-parlemen. Namun, ada satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun ini, yakni Partai Ummat.

Dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 yang dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) karena tidak memenuhi syarat.

KPU menegaskan bahwa Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU. Berdasarkan hasil verifikasi faktual, Partai Ummat tidak mampu memenuhi kuota dukungan minimal yang dibutuhkan oleh undang-undang.

Sebagai informasi, persyaratan minimal dukungan partai politik yang diperlukan oleh undang-undang adalah sebesar 4% dari total suara sah pada pemilu terakhir di 25% provinsi atau 20% kabupaten/kota di setidaknya setiap satu provinsi yang tersebar di enam provinsi.

Selain itu, partai politik juga harus memenuhi persyaratan administrasi seperti dokumen pendirian dan surat keterangan dari pengadilan tentang pembubaran partai politik.

Dalam pengumuman tersebut, KPU juga mempublikasikan 17 nama parpol yang lolos sebagai peserta pemilihan umum 2024. Namun, Partai Ummat tidak termasuk di dalamnya.

Dengan demikian, Pemilihan Umum 2024 akan diikuti oleh 17 parpol yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual, dan akan menjadi pesta rakyat lima tahunan yang menentukan peta politik Indonesia untuk lima tahun ke depan.

 

 

[table id=10 /]

 

banner 336x280