Rapat Pleno KPUD Ciamis: Kebut 27 Kecamatan dalam 3 Hari, Junjung Tinggi Integritas

Rapat Pleno KPUD Ciamis, Kebut 27 Kecamatan dalam 3 Hari
banner 468x60

DiksiNasi, CIAMIS – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akurasi hasil Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis mengadakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. Rapat yang berlangsung di Gedung Tenis Indoor ini dijadwalkan selama tiga hari, mulai dari 29 Februari hingga 4 Maret 2024, menandai tahapan akhir dari proses rekapitulasi suara.

Rekapitulasi Lanjutan

Ketua KPUD Ciamis, Oong Ramdani, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah kelanjutan dari proses rekapitulasi yang telah dilaksanakan di tingkat kecamatan.

banner 336x280

“Hari ini adalah proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Ciamis setelah kemarin berjalan di tingkat PPK masing-masing” jelas Oong. Kamis, (29/02/2024).

Ini menunjukkan komitmen KPUD untuk efisiensi dan transparansi dalam proses pemilihan.

Jadwal 3 Hari

Pengaturan waktu rapat selama 3 hari menjadi pilihan karena Ciamis memiliki 27 Kecamatan, dan Oong menargetkan penghitungan suara dari 9 kecamatan per hari untuk menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Kami bertujuan untuk menyelesaikan rekapitulasi dari 27 Kecamatan di Ciamis dalam waktu tiga hari, dengan target sembilan kecamatan per hari,” ujar Oong.

Dia menjelaskan, “Jadi satu hari itu rencananya kita akan rekap sembilan kecamatan, kalau memungkinkan waktunya mulai dari jam 8 pagi, sampai pukul 9 malam.”

Menurut Oong, pemilihan tanggal dan durasi rapat telah mendapat penyesuaian terlebih dahulu. Hal ini, demi mengantisipasi kemungkinan perbedaan data atau kebutuhan penghitungan ulang.

“Kami memberikan jeda sehari sebagai antisipasi, memastikan tidak ada kesalahan yang terlewat,” tambahnya.

Sumber Utama Rekapitulasi

Dalam rapat pleno, KPUD Ciamis menggunakan dua sumber data utama: formulir D hasil dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Oong menegaskan, “Kami membandingkan data dari PPK dengan Sirekap. Jika terdapat ketidaksesuaian, kami langsung melakukan perbaikan. Proses ini menegaskan komitmen kami terhadap akurasi dan keadilan hasil.”

“Kami hanya memverifikasi dan menetapkan hasilnya,” imbuh Oong.

Perbedaan Data

Beberapa perbedaan data yang muncul antara formulir D hasil dan Sirekap, menurut Oong, sudah selesai di tingkat PPK. Hal ini, menggambarkan upaya KPUD dalam memastikan integritas hasil pemilu.

“Perbedaan tersebut umumnya terjadi karena kesalahan penulisan dan telah kami selesaikan dengan penghitungan ulang di beberapa TPS,” kata Oong. Dia, menekankan transparansi dan responsivitas KPUD terhadap masukan dari saksi dan pengawas.

Rapat pleno terbuka KPUD Ciamis ini menjadi contoh penting dalam memastikan proses pemilihan yang transparan, akurat, dan bebas dari sengketa. Langkah-langkah penyelesaian oleh KPUD Ciamis, dalam mengatasi perbedaan data dan kesalahan penulisan menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan integritas pemilu.

banner 336x280