DiksinasiNews.co.id, Jakarta – Putri Candrawathi mengaku tak bisa bantah perintah Ferdy Sambo untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia mengaku melaksanakan perintah itu karena takut kepada Sambo.
Skenario mantan Kadiv Propam itu terungkap saat Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi pada lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (12/12/2022).
Pada mulanya, tim kuasa hukum Eliezer mengkonfirmasi apakah benar Putri Candrawathi dipaksa oleh Sambo untuk membuat laporan polisi pelecehan seksual. Putri mengakui itu.
“Saudara Saksi, Saudara Saksi tadi menyampaikan pada saat Saudara Saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami Saudara Saksi, betul?” tanya tim kuasa hukum Eliezer.
“Betul,” jawab Putri.
Tim kuasa hukum Eliezer kembali bertanya apakah Putri menuruti membuat laporan itu karena takut kepada Ferdy Sambo. Putri pun membenarkan itu.
“Saudara Saksi mengatakan Saudara Saksi disuruh dan dipaksa karena Saudara takut dengan suami Saudara?” tanya tim kuasa hukum Eliezer.
“Iya,” jawab Putri.
Tim kuasa hukum Eliezer bertanya lagi apakah perintah Ferdy Sambo tidak bisa dibantah, bahkan oleh Putri, yang notabene sebagai istri mantan Kadiv Propam Polri itu. Putri menjawab dengan menyebut karakter suaminya tegas karena seorang anggota Polri.
“Betul? Apakah Saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan oleh Saudara sendiri sebagai istrinya?” tanya tim kuasa hukum Eliezer.
“Karena karakter seorang polisi orangnya yang tegas,” jawab Putri.
“Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?” tanya tim kuasa hukum Eliezer.
“Iya kalau kemarin iya,” jawab Putri.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky, dan Kuat didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.