DiksinasiNews.co.id – Pro Kontra hadir mengiringi terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Permenaker yang diteken pada 7 Maret 2023 ini salah satunya mengatur pemotongan upah buruh hingga 25 persen. Hal ini menuai reaksi keberatan dari berbagai pihak.
Salah satunya Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti yang mempersoalkan keputusan pemerintah menerbitkan Permenaker yang dianggap memberatkan pekerja.
Terlebih apabila dilakukan saat bulan Ramadhan dan waktu menjelang Idul Fitri. Dimana harga kebutuhan pokok akan naik dan pekerja perlu mengeluarkan konsumsi lebih untuk persiapan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan Idul Fitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, subtansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat,” tegas Kurniasih Senin, (20/3).
Menurutnya, hubungan industrial seharusnya bertujuan untuk menjadikan efisiensi di sektor SDM, baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongan gaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir setelah tidak lagi ada pilihan lainnya.
“Apakah sudah dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil kebijakan pemotongan gaji? saya kira banyak alternatif lain yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Kurniasih menuturkan, efisiensi di bidang SDM tidak semestinya diambil sebagai solusi termudah karena pekerja yang akan menjadi korban.
“Setiap kebijakan dalam hubungan industrial sebaiknya dibuat dengan semangat melindungi para pekerja yang posisinya tidak selalu diuntungkan dalam kebijakan berskala besar,” ujarnya.