Diksinasinews.co.id, Muara Enim, Sumsel – Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan pihak terkait lainnya berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriyadi mengatakan, kasus Tipikor tersebut terkait pengelolaan keuangan desa dengan nilai sebesar Rp.16,5 miliar yang menimbulkan kerugian Rp.15 miliar lebih. Namun, dana yang berhasil diselamatkan dalam bentuk cash sebesar Rp.1.058.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).
“Alhamdulillah kita dibantu bersama pihak kejaksaan, BPKP dan pihak terkait lainnya berhasil mengungkap kasus Tipikor yang bersumber dari program kerja sama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo pada 2019 lalu,” katanya, Selasa (29/11/2022).
Diungkapkan Kaolres bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pada 24 November 2022 lalu. Karena ada dana yang sudah berproses sebelumnya dalam pengelolaan dana hasil kerja sama pemanfaatan hutan ramuan desa.
“Dana Rp 16,5 miliar lebih tersebut seharusnya dalam aturan yang berlaku masuk ke rekening desa. Namun, diduga dana tersebut berada masuk ke rekening pribadi salah satu tersangka yang sudah ditahan,” jelas Kapolres.
Untuk kerugian kata Kapolres, dihitung dari BPKP Sumsel. Ketiga tersangka diantaranya, inisial DS Ketua tim 11, S Ketua BPD dan DS (Plh. Kades).
Menurut Kapolres dana dilimpahkan dari perusahaan ke desa dalam kerja sama bentuk MoU tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk desa, tetapi dalam pengelolaan keuangannya, dana tersebut diduga digunakan secara pribadi diluar prosedur.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya dokumen kerja sama. Diduga semua kegiatan tidak dimanfaatkan sesuai prosedur dan perencanaannya ada yang tidak dilakukan. Untuk proses selanjutnya akan ditindak lanjuti lagi terkait kasus tipikor dan akan terus dikembangkan,” terangnya.
Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pada, Rabu (30/11/2022) akan dilaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II).
“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat satu Tahun dan paling lama 20 tahun dan/denda paling sedikit RP.500 juta dan paling banyak RP.1 milyar,” pungkasnya. (Bahtum)