Polres Ciamis Tetapkan Kades dan Sekdes Sukasetia sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kasus Korupsi Desa. Foto : Konfresnsi Pers Polres Ciamis
banner 468x60

Diksinasinews.co.id, Ciamis, Jabar – Kepolisian Resort (Polres) Ciamis menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekertaris Desa (Sekdes) Sukasetia sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Dana Desa.

Kedua tersangka itu adalah IS (53) dan TH (48) merupakan pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Saat itu keduanya merupakan pejabat di Desa Sukasetia.

banner 336x280

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro bersama dengan Wakapolres Ciamis, Kompol Apri Rahman, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena, NEB dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/11/2022) mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan LP tahun 2020 dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan saat ini dalam tahap persiapan untuk di tahap duakan.

“Hari ini kami merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2018 di Desa Sukaestia Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka diduga menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.225.619.103.

“Terkait tidak sesuai dengan peruntukannya penggunaan anggaran dana desa tersebut dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmik Dusun Cinangka dan pembangunan gedung olahraga desa,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, perbuatan itu dilakukan ketika kedua tersangka menjabat sebagai pejabat di Desa Sukasetia. Saat itu IS menjabat sebagai kepala desa dan TH sebagai sekretaris desa Sukasetia Kecamatan Cihaurbeuti.

“Semua pengerjaan pada tahun 2018,” tegas Kapolres.

Modus yang dilakukan, lanjut Kapolres yakni tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak yang mengerjakan dan dananya tidak diberikan semuanya. Sementara dalam keterangan dana tersebut dipergunakan untuk operasional desa.

“Selain operasional desa juga ada untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka, kata Kapolres, dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman nya pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar,” pungkas Kapolres. (Aceng)

banner 336x280