DiksiNasinews, CIAMIS – Politisi Partai Gerindra Drs. Ipung Purwana,MM., mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat 4 Kelurahan di Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Senin, (15/05/2023).
Setelah sebelumnya diresmikan program parkir berlangganan tersebut oleh Bupati Ciamis beberapa waktu lalu.
Bertempat di Aula kantor Kelurahan Kertasari dengan hadirin kurang lebih 100 orang, begitu dengan unsur Kelurahan Kertasari dan Babinsa.
Ipung yang juga merupakan Anggota DPRD Ciamis Fraksi Gerindra ini menjelaskan bahwa program retribusi parkir berlangganan ini telah tertuang sebagai produk hukum daerah no 7 Tahun 2020.
“Definisi dari parkir berlangganan ini adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun sebagai pembayaran penyediaan pelayanan di tepi jalan umum yang disediakan pemerintah daerah,” ungkap Ipung menjelaskan.
Selain itu juga ini merupakan program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan pengelolaan yang efisien dan efektif.
“Subjek dan Objek yang menjadi sasaran program parkir berlangganan ini yaitu kendaraan bermotor berplat nomor Ciamis atau kendaraan luar kabupaten yang secara sukarela menjadi peserta parkir berlangganan,” tambah politisi Gerindra ini.
Lanjut Ipung lalu untuk objek di setiap lokasi parkir yang sudah ditetapkan oleh Pemda. dan untuk petugas parkir sendiri sebanyak 140 orang di 10 Kecamatan dengan usia produktif.