DiksinasiNews.co.id, CIAMIS – Seorang penyandang disabilitas di Ciamis, diduga mendapatkan kekerasan verbal oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinsos Ciamis. Endoy Suhenda mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan, bahkan sampai ditunjuk-tunjuk oleh seorang Pejabat Eselon IIIb Ciamis, Senin (26/12//2022).
Perlakuan semena-mena dari Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Dinsos Ciamis yang berinisial “S” kepada penyandang disabilitas, Sekertaris DPD PPDI Jabar Tanthy Trisanti angkat bicara. Ia sangat menyayangkan atas kejadian nahas yang menimpa salah satu anggotanya Endoy di Ciamis.
“Sangat disayangkan dengan situasi dan kondisi atas perlakuan dari instansi pemerintahan itu,” kata Tanthy dihubungi melalui telepon selluler, Rabu sore WIB, (28/12/2022).
Baca juga : Disumpah, ASN Ciamis Ini Malah Semena-mena, Tunjuk-tunjuk Penyandang Disabilitas
Tanthy menjelaskan, perlakuan dan kekerasan verbal yang didapatkan anggotanya, implementasinya jelas mengacu pada UU Nomor 8 tahun 2016 dituangkan bahwa disabilitas itu mempunyai kesetaraan hak yang sama dalam bidang apapun. Sebab itu, instansi pemerintah seharusnya bisa lebih memperhatikan yang sudah jelas tertera dalam amanat undang-undang.
Salah satu bunyi dalam UU Nomor 8 tahun 2016 itu, Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga Pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
Selain daripada itu, disabilitas juga berhak mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan baik dalam bentuk fisik maupun verbal.
Senada dengan itu, Ketua National Paralympic Comitte Indonesia (NPCI) Kabupaten Ciamis Oman Hidayat juga sangat menyesalakan atas tindakan dari Kabid Dinsos tersebut kepada seorang penyandang disabilitas. Pasalnya seorang ASN seharusnya bisa melayani masyarakat tanpa pandang bulu dan bisa memberikan contoh yang baik.
“Sangat disesalkan, padahal bisa dibicarakan dengan baik-baik jangan sampai menimbulkan gejolak,” kata Oman Hidayat dihubungi melalui telepon selluler Rabu (28/12).
Atas kejadian yang menimla penyandang disabilitas tersebut, perlu dilakukan langkah tegas, bukan hanya sekadar klarifikasi semata. Bahkan, menurutnya perlu dilakukan upaya yang lebih komprehensif, seperti pemberian peringatan bahkan sanksi. (red)