DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Masa jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Ciamis yang sebelumnya bernama PDAM Tirta Galuh Ciamis kini telah selesai. Hal ini, meninggalkan kekosongan jabatan direktur definitif.
Pejabat Sementara
Demi menjaga kelangsungan perusahaan, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memutuskan untuk mengangkat kembali direktur lama, Cece Hidayat, sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur Perumdam. Pjs ini akan berlangsung hingga terpilihnya direktur baru yang definitif melalui hasil seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel).
“Saya memperpanjang jabatan direktur sebagai Pjs hingga terpilihnya direktur baru melalui open bidding yang panitia seleksinya akan dibentuk dalam waktu dekat” ujar Herdiat setelah menghadiri Paripurna di Aula Tumenggung DPRD Ciamis. Jum’at, (13/10/2023) malam.
PP No. 54 tahun 2017
Keputusan ini merupakan tanggapan terhadap aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 tahun 2017, khususnya paragraf 5 pada Pasal 61 ayat (b), yang memungkinkan anggota Direksi dengan keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik dapat diangkat untuk masa jabatan ketiga.
Bupati, menegaskan bahwa direksi lama memiliki prestasi yang memenuhi syarat untuk kembali terpilih. Namun, pembentukan Pansel bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam pemilihan Direksi Perumdam.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk mendaftar dan memenuhi aturan yang berlaku.” tegas Herdiat.
Open Bidding
Bupati juga mengakui bahwa melalui open bidding, mungkin saja ada kandidat yang lebih mampu dan lebih baik untuk menduduki jabatan direktur. Ini adalah bentuk transparansi Pemkab Ciamis dalam mencari direktur yang terbaik.
“Kita adakan open bidding, siapapun bisa daftar. Bukan berarti Direksi lama tak berprestasi, namun demi keterbukaan dan transparasi kalau ada yang lebih baik kenapa tidak” ujar Herdiat.
Direktur Perumdam telah berakhir, dan sekarang pejabat sementara akan menjabat selama enam bulan hingga terpilihnya direktur definitif. Apakah direktur lama akan berlanjut sesuai dengan PP 54 tahun 2017, akan tergantung pada kebijakan Bupati Ciamis selaku KPM.
Kekosongan Jabatan Direktur
Saat ini, bukan hanya Perumdam yang mengalami kekosongan direksi. Tercatat dua perusahaan daerah lainnya, yaitu Perumda BPR Galuh atau Bank Galuh dan PT LKM Perseroda (Perseroan Terbatas Daerah) Ciamis.
Kemungkinan, akan ada pembentukan Pansel untuk ketiga perusahaan daerah ini. Proses seleksi akan mencakup uji kepatutan dan kelayakan (UKK), dengan melibatkan akademisi sebagai upaya untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas.