DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Salah satu peran kunci dalam Pemilu 2024 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berapa nominal gaji petugas KPPS? Berikut informasinya.
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS Pemilu, yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, berjumlah tujuh orang. Ketujuh orang tersebut terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024?
Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Menurut laman resmi KPU, nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang signifikan dari Pemilu 2019. Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 adalah:
- Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
- Rp1.100.000 untuk anggota KPPS Pemilu 2024
Dibandingkan dengan Pemilu 2019, gaji anggota KPPS naik dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000.
Masa Kerja Petugas KPPS
Masa kerja KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPPS dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara. Berikut jadwal pendaftaran dan masa kerja KPPS:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 sampai 15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 sampai 20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 sampai 22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 sampai 25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 sampai 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 sampai 30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari sampai 25 Februari 2024
Tugas dan Wewenang Petugas KPPS
Selain mengetahui gaji dan masa kerja KPPS, calon pendaftar perlu memahami tugas dan wewenang petugas KPPS. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30, KPPS memiliki tugas seperti:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
Selain tugas wajib, KPPS juga memiliki wewenang untuk:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang petugas peroleh dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
Cara Daftar Anggota KPPS
Bagi yang berminat menjadi anggota KPPS, proses pendaftaran dan seleksi terjadi di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai ketentuan kantor Kelurahan. Adapun syarat pendaftaran anggota KPPS termasuk:
- Warga Negara Indonesia
- Usia 17 hingga 55 tahun
- Setia kepada Pancasila
- Integritas, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah mendapat pidana penjara
Jadwal pendaftaran anggota KPPS adalah:
- Pengumuman pendaftaran: 11 hingga 15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran: 11 hingga 20 Desember 2023
- Penelitian administrasi: 11 hingga 22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian: 23 hingga 25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 23 hingga 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi: 29 hingga 30 Desember 2023