Diksinasinews.co.id – Pengusulan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) Nomor 3 Tahun 2022, dua fraksi di DPR RI menolak masuk Prolegnas Prioritas 2023 dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menkumham Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2022).
Yasonna mengatakan proses percepatan pemindahan ibu kota negara memerlukan perubahan atau revisi UU.
“Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden,” kata Yasonna dalam rapat.
Revisi UU IKN, lanjutnya, juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.
Menurutnya, UU IKN akan akan ada yang menunjang yakni peraturan khusus yang mengatur pembiayaan, penanaman modal, serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.
“Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN,” kata Yasonna.
Berdasarkan penjaringan sikap dari 9 fraksi di DPR mengenai usulan itu. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat mengatakan ada 6 fraksi yang menerima revisi ini masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Berbeda dengan Fraksi Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN usulan pemerintah. Adapun yang belum mengambil keputusan atau abstain yaitu Fraksi Partai NasDem.
“Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat,” kata Supratman.
Kesimpulannya, para peserta rapat menyetujui hasil rapat. Rapat diakhiri dengan penandatanganan Prolegnas Prioritas 2023 tersebut.
Comment