DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu elemen krusial dalam proses kampanye politik, terutama menjelang Pemilu 2024. Menurut ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” APK mencakup semua objek yang mengandung visi, misi, program, atau informasi dari Peserta Pemilu.
APK juga dapat berisi simbol atau gambar yang mengidentifikasi Peserta Pemilu, dan ini dipasang selama kampanye untuk mengajak warga memilih Peserta Pemilu tertentu, sesuai dengan Pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut.
Dalam Pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” dijelaskan beberapa jenis APK yang diperbolehkan, seperti baliho, billboard, videotron, spanduk, atau umbul-umbul. Meski demikian, pemasangan APK harus memperhatikan aturan dan pertimbangan tertentu, termasuk untuk menghindari dampak negatif pada masyarakat.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum lebih lanjut mengatur mekanisme yang setiap peserta pemilu harus mentaatinya, termasuk prosedur kampanye dan pemasangan atribut seperti baliho dan banner.
Sesuai dengan Pasal 36 ayat 6 Peraturan tersebut, pemasangan APK di tempat milik individu atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
Namun, terdapat dugaan pelanggaran aturan yang melibatkan salah satu calon legislatif asal Ciamis yang menggunakan baliho besar sebagai alat kampanye. Dugaan ini muncul karena baliho tersebut, terpajang tanpa izin dari pemilik reklame, Pt. Wira Bangun Sarana.
Rudolfino, perwakilan dari Pt. Wira Bangun Sarana, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap pemasangan baliho tersebut. Ia mengklaim bahwa pihak pemasang tidak pernah meminta izin sebelum memasang atribut kampanye tersebut. Sabtu, (09/09/2023).
Situasi ini menimbulkan kerugian bagi pemilik reklame, karena mereka sudah memiliki izin dan membayar pajak untuk reklame tersebut, tetapi atribut kampanye terpasang tanpa persetujuan.
“Gak ada pemberitahuan sama sekali, tahu – tahu udah terpasang. Kami selaku pemilik reklame jelas merasa kerugian, karena kami sudah memiliki ijin dan membayar pajak untuk reklame tersebut namun yang bersangkutan asal pasang saja” geram Fino.
Fino mencoba menghubungi Az, calon legislatif yang diduga terlibat, tetapi mendapat tanggapan yang tidak sesuai dengan harapannya. Az menolak bertanggung jawab dan melempar tanggung jawab kepada salah satu tim sukses dari partainya.
“Itu yang pasang kang H, bukan saya yang pasang” ujar Fino menirukan Az.
Namun, reaksi H, salah satu anggota tim sukses, juga tidak memberikan penjelasan yang memadai. Situasi ini menciptakan ketegangan antara pemilik reklame dan pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran pemasangan APK.
“Tidak ada program baliho” singkat H dalam pesan pendeknya dengan Fino.
Lebih lanjut Az menyebutkan jika pemasangan tidak sesuai prosedur silakan cabut saja, Fino dengan tegas menolaknya karena bukan pihaknya yang memasang baliho tersebut.
“Enak saja, nyuruh nyabut, yang pasang siapa, order ke kami saja ngga” tegas Fino.
Ketidaksesuaian antara pernyataan Az dan H menyulitkan pemahaman tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pemasangan APK tanpa izin ini. Pihak pemilik reklame, Pt. Wira Bangun Sarana, menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan dengan laporan atas dugaan pelanggaran aturan kampanye ini.
“Kalau ini ternyata menyalahi aturan kampanye, kami lanjut laporan saja” pungkas Fino.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jajang Miftahudin, mengatakan jika pemilik papan reklame bisa melayangkan laporan terkait hal tersebut ke dinas terkait.
“Silakan layangkan surat saja, nanti kita bantu. Kami akan tembuskan ke beberapa dinas terkait, karena kuat dugaan melanggar PKPU 15 2023” ujar Jajang. Senin, (11/09/2023).
Hari ini Bawaslu Ciamis melakukan Sidak K3 ke beberapa wilayah, terkait berserakannya atribut kampanye di wilayah tatar Galuh.
“Kami hari ini lakukan sidak, sesuai arahan dari pusat untuk melakukan penertiban” pungkas Jajang.