Panji Gumilang Resmi Menyandang Status Tersangka Penistaan Agama, Polisi Geledah Al-Zaytun

Panji Gumilang Resmi jadi Tersangka, Al-Zaytun Digeledah Polisi
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Indramayu – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Rabu, (02/08/2023).

Penetapan ini terjadi setelah proses gelar perkara yang melibatkan penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum, dan Wasidik, yang sepakat bahwa Panji Gumilang menjadi tersangka. Keputusan hukum ini menjadi bukti bahwa tak ada yang kebal hukum di negeri ini.

Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyambut positif penetapan ini. Ia menilai bahwa pandangan bahwa Panji Gumilang kebal hukum dan akan mendapatkan perlindungan kekuasaan ternyata tak terbukti. Proses penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri berjalan adil dan berdasarkan fakta yang ada.

banner 336x280

“Patut mendapat apresiasi. Pertama, di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa sosok Panji Gumilang adalah sosok yang agak sulit terjamah dan tersentuh, ternyata tidak terbukti. Pihak kepolisian RI berhasil membuktikan dengan terhormat bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri kita,” kata Pangeran. Kamis, (03/08/2023).

Namun, ada juga yang menyatakan ketidakpuasan. Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sebagai kriminalisasi dan politisasi. Ia merasa proses penetapan sebagai tersangka terlalu cepat, dari saksi hingga tersangka, penangkapan, dan penahanan, semua berlangsung dalam semalam.

“Ini terjadi dalam satu malam,” singkat Hendra Effendy di Bareskrim Polri. Rabu, (02/08/2023).

Kontroversi makin memanas ketika Panji Gumilang diduga mengajarkan ajaran sesat, seperti menyatukan shalat antara jamaah pria dan wanita dalam satu baris, membolehkan zina dengan penebusan dosa berupa uang, dan berencana mendirikan pesantren Kristen. Tidak hanya itu, ia juga pernah berpidato menyatakan dirinya beraliran komunisme.

Dalam perkembangan terkini, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Kami lakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti lainnya dan mengecek lokasi asli peristiwa dugaan pidana penistaan agama yang Panji lakukan,” jelas Djuhandhani.

Penyidik Direktur tipidum bersama Inafis, melakukan Aksi penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren. Proses penggeledahan dengan bantuan dari Polda Jawa Barat juga Polres Indramayu, masih berlangsung dan mencakup wilayah Ponpes Al-Zaytun.

Panji terjerat beberapa pasal dalam penetapannya sebagai tersangka,Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni
  1. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
  2. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan
  3. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
banner 336x280