DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Mario Dandy Satrio ( 20 ) tersangka utama Tindak kriminal penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora alias David (17) menjalani proses reka ulang di Komplek Green Permata Residence, Ulujami Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Jumat – Minggu (10-12/03/2023).
Mario tak henti melakukan tindakannya terhadap David walaupun korban sudah dalam keadaan tak sadarkan diri. Petugas kepolisian menganggap jika Mario memang sengaja menghajar David sedemikian rupa.
Mario sudah menyiapkan kamera untuk merekam, setelah sebelumnya meminta David untuk push up.
“Dalam posisi korban (push up) ngeplank. Setelahnya posisi kamera disiapkan oleh MDS, sementara AG disuruh untuk menyaksikan MDS menendang dengan kaki kanan yang bersepatu, MDS ambil ancang-ancang,” ulas penyidik.
Mario menendang bagian telinga untuk kali pertama, hal ini membuat David kehilangan kesadaran seketika sesaat setelah menerima sepakan Mario.
“Pada saat tendangan pertama, kondisi korban langsung terbaring.
Tak berhenti di situ, Mario terus menganiaya David meski sudah tak sadarkan diri” lanjut penyidik.
Tersangka dengan bengis mengucapkan kata – kata provokasi sembari menginjak kepala bagian atas korban. “Tersangka MDS menginjak kepala bagian atas tepatnya otak kecil dengan mengucapkan narasi “berani gak lo ama gua anjing” sambil menghantam kepala korban,” Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi “Dari mens rea niat jahat dan actus reus yang bersangkutan wujud perbuatan,” kata Hengki. “Sebagai contoh tadi, yang bersangkutan sudah tahu