Kabupaten Lahat, diksinasinews.com – Pembangunan sarana dan prasarana desa merupakan proritas utama yang merupakan penunjang kemajuan daerah oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah/kabupaten dari berbagai sumber dana baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD).
Sehingga pemerintah mengharapkan hasil pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, utamanya ADD yang sedianya untuk mendukung pertumbuhan dan percepatan ekonomi masyarakat
Namun hal ini berbanding terbalik dengan pembangunan di Desa Talang Baru Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pembangunan di desa yang menggunakan ADD mulai dari Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai 2019, itu disinyalir menyalahi aturan bistek/spesifikasi teknik dan anggaran tersebut diduga dikorupsi.
Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN)-RI Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Sumsel, Sinarwan mengatakan berdasarkan investigasi dan pantauan di lapangan serta informasi dari warga, pihaknya juga menemukan data terkait intinsif guru ngaji, tokoh agama tidak diberikan.
“Selama masa jabatan Kepala Desa Talang Baru Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, Wiliandi, tidak pernah memberikan insentif tersebut kepada yang berhak menerimanya hingga akhir masa jabatannya,” ungkapnya, Sabtu (05/11/2022).
Dijelaskan Sinarwan, bahkan sesuai dengan data laporan, ada juga tentang bantuan ekonomi produktif, pengadaan teknologi tepat guna, pembinaan umat beragama semuanya diindikasi korupsi.
Bahkan antara kepala desa Wiliandi dan bendahara desa, Mahfahluzi Akbar pada waktu itu memberikan keterangan bahwa pengambilan/pencairan dana desa di perbankan itu dipalsukan oleh kepala desa, lebih jelas kita akan melakukan scann untuk mengetahui keabsaanya.
“Bendahara Mahfahluzi Akbar tidak mengerti sama sekali tentang topuksi kerja selaku bendahara ironisnya selaku bendahara desa tidak mengetahui pagu dana desa yang dicairkan,” jelasnya.
Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum, agar segera melakukan penyidikan terhadap mantan Kepala Desa Talang Baru Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, Wiliandi dan Mahfahluzi akbar selaku bendahara desa.
Beberapa orang warga masyarakat yang indentitasnya tidak ingin disebutkan menyampaikan bahwa, kegiatan pembangunan yang menggunakan ADD dari tahun 2017 s/d 2019 diduga tidak sepenuhnya terealisasi sebagaimana kehendak masyarakat dan ADD tersebut terindikasi dimarkup.
“Iya tidak sesuai harapan masyarakat, dan ada dugaan anggarannya dimarkup dan dikorupsi,” pungkasnya. (Bahtum Alfian)