DiksiNasi, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024 pada Senin (22/04/2024).
MK Menolak Semua Pengajuan
Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan pengajuan dari pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Meskipun demikian, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dissenting Opinion Mahkamah Konstitusi
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam dis senting opinion adalah soal hukum acara yang mempersulit pembuktian.
Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyoroti pembatasan waktu yang sangat singkat untuk penanganan kasus PHPU Pilpres.
Hal ini mempengaruhi kesempatan yang ada untuk pembuktian, dengan pertimbangan apakah hakim konstitusi akan mampu memeriksa semua bukti yang tersaji secara tertulis.
Perbedaan Paradigma Hakim
Tidak hanya itu, paradigma hakim konstitusi juga menjadi fokus perdebatan.
Ada dua paradigma yang terungkap, yaitu progresif dan konservatif.
Meskipun MK telah menegaskan dia, bukan Mahkamah Kalkulator dan menilai substansi.
Dia berpendapat, dalam menilai materi atau substansi, MK belum pernah terlalu progresif.
Pendekatan judicial activism dan judicial restraint juga menjadi pertimbangan dalam konteks ini.
Tiga Poros Hakim dan Independensi
Selain itu, independensi hakim dalam menghadapi tekanan politik juga menjadi sorotan. Zainal membagi hakim MK menjadi tiga poros, yaitu hakim yang mengedepankan ‘judicial heroes’, ‘terafiliasi kepentingan politik’, dan hakim yang sikapnya ‘mengambang’.
Dalam putusan politik, kemampuan hakim dari poros ‘judicial heroes’ atau “terafiliasi kepentingan politik” untuk membujuk hakim konstitusi ‘mengambang’ menjadi penting.
Reaksi Beragam
Di sisi lain, ada reaksi beragam dari berbagai pihak terkait putusan MK. Pakar Hukum Tata Negara, Nyaris Mustahil Putusan MK Diskualifikasi Gibran.
Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menekankan pentingnya semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut.
Sementara itu, Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, menerima putusan MK dengan lapang dada.
Dia menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan akhir dari perjalanannya dalam Pilpres 2024 dan siap menerima apapun keputusannya.
Dengan demikian, meskipun putusan MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kedua pasangan calon, mereka tetap menerima.
Namun, dissenting opinion dari tiga hakim serta reaksi dari berbagai pihak menunjukkan kompleksitas dan signifikansi dari keputusan tersebut.