Heboh, Youtuber Kondang Ciamis Dituding Langgar Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dalam Vlognya, Netizen Ramai Mencecar

Lucky Stuntriders Endorse Situs Taruhan Online Netizen Mencerca
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang influencer terkenal serta selebriti TikTok asal Kabupaten Ciamis, bernama LS, dalam mempromosikan situs taruhan online secara langsung melalui kanal YouTube pribadinya (@lucky putra) telah menghebohkan publik.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video singkat yang beredar di platform Facebook, di mana LS terlihat mempromosikan dan memainkan permainan slot online langsung dalam video di kanal YouTube-nya yang berjudul ‘Prank Beat 130 CC Limit Ke Tempat Ngabers Banyak Jagoan Yang..’.

banner 336x280

Walaupun pada hari Senin (7/8/2023) video tersebut telah hilang dari kanal YouTube LS, video singkat yang menunjukkan adegan permainan taruhan slot online tetap beredar luas di media sosial Facebook dan mendapatkan perbincangan dari berbagai netizen.

Dalam sebuah unggahan video tersebut, akun Facebook dengan nama Alya Dewi menuliskan dalam keterangan, “Youtuber asal Ciamis hebat! Pemuda-pemudi Ciamis, jangan tergoda untuk ikut bermain slot,” pada Senin (07/08/2023).

Alya Dewi juga tidak melewatkan kesempatan untuk mendorong Polres Ciamis untuk tidak  membiarkan praktik taruhan online dengan begitu gamblang di media sosial.

Dalam keterangan lebih lanjut, dia menulis, “Bagaimana bisa Polres Ciamis membiarkan mereka bermain slot dengan bebas? Ini hanya akan membuatnya semakin menjadi-jadi seperti Perdian Paleka, yang sudah tertangkap tangan oleh pihak berwajib karena mempromosikan perjudian slot online di media sosialnya.”

Hingga Berita ini Tayang, sebanyak 226 orang telah menonton video tersebut, netizen membagikannya sebanyak 16 kali, dan mendapat 7 komentar dari netizen yang beragam.

Netizen ini, mengeluarkan serangkaian komentar yang menyerukan kepada pihak kepolisian untuk bertindak dengan tegas. Sebelumnya telah mereka lakukan terhadap influencer lain, Perdian Paleka, yang ditangkap akibat aktivitas serupa di media sosial.

“Marilah kita memberi dukungan,” tulis salah satu komentar netizen.

“Tidak boleh ada penyelesaian damai. Polres Ciamis, terus tegakkan keadilan sampai akhir,” tulis netizen lainnya.

“Tidak lain dan tak bukan, ini adalah seorang YouTuber terkenal,” tulis netizen yang lain.

Seorang aktivis yang berasal dari Kabupaten Ciamis, yang memilih untuk menyamarkan identitasnya, memberikan pandangannya mengenai insiden ini. Menurutnya, tugas seorang influencer, baik di platform Instagram maupun YouTube, adalah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Dia berkata, “Ketika saya melihat video ini, saya merasa sangat prihatin. Melihat seorang influencer, mempromosikan situs taruhan online yang dapat merusak masyarakat adalah suatu hal yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah maupun pihak berwenang, harus lebih memperhatikan.”

Dia juga berharap kinerja pihak berwenang, terutama Polres Ciamis, untuk memberikan tindakan nyata terhadap kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan ini sudah jelas merupakan pelanggaran hukum dan tindakan pidana.

Dia menunjuk pada kasus sebelumnya YouTuber Perdian Paleka, harus berurusan dengan pihak berwajib. Perdian tertangkap basah, mempromosikan situs taruhan online secara terang-terangan.

“Saya, sebagai warga yang peduli terhadap masa depan generasi kita. Saya mendukung Polres Ciamis, untuk mengambil tindakan tegas terhadap video yang saat ini sedang viral. Kabarnya, influencer tersebut berasal dari Ciamis dan pengikutnya adalah kaum muda,” tandasnya.

Menurut informasi dari hukumonline.com, dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE, terdapat larangan terhadap aktivitas judi online yang bunyinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mendapat hukuman pidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sejumlah maksimal Rp1 miliar.

banner 336x280