DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) memberikan tanggapan terhadap keluhan pekerja jasa pengiriman paket di Ciamis yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Ketua Umum LPHBI, Ucu Suryana SE, merasa miris dengan kondisi para pekerja jasa pengiriman paket di Ciamis yang tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Kenapa perusahaan sangat kejam terhadap para buruh, apalagi mereka tidak dibayar dengan layak,” ujar Ucu.
Ucu menegaskan bahwa pada dasarnya perusahaan wajib membuat peraturan perusahaan yang disahkan oleh pemerintah bidang ketenagakerjaan.
“Peraturan tersebut harus jelas dan memuat hak dan kewajiban pengusaha dengan buruh atau tenaga kerja,” terangnya.
Selanjutnya, Ucu menambahkan bahwa perusahaan juga wajib membuat surat perjanjian kerja yang tidak melanggar UU ketenagakerjaan UU No 13 tahun 2003 serta tidak melanggar peraturan perusahaan.
“Intinya, semua jenis perusahaan wajib mendaftarkan buruh atau tenaga kerja dalam program jaminan sosial sesuai dengan UU No 40 tahun 2004 dan UU No 24 tahun 2011,” jelasnya.
Ucu menyampaikan bahwa LPHBI akan melakukan pengumpulan bukti-bukti dan meminta keterangan dari buruh yang merasa tertindas.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan hal ini kepada pihak perusahaan dan bahkan bisa mengambil langkah lebih jauh seperti aksi atau audensi ke Pemerintah Ciamis atau dinas terkait,” tandasnya.
LPHBI juga meminta kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja jasa pengiriman paket di Ciamis dilindungi secara penuh. LPHBI juga akan terus memantau dan mengawasi kondisi para pekerja di Indonesia untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.