Pagaralam, diksinasinews.co.id – Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) disambangi Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik – Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI-Projamin) Selasa, (25/10/2022). Hal ini dilakukan LPAKN RI – Projamin sebagai bentuk menjaga Integritas dalam hadapi Korupsi.
LPAKN RI-Projamin pertanyakan kelanjutan laporan pengaduan ( Lapdu ) dugaan korupsi anggaran rutin Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kota Pagaralam yang mereka laporkan pada kamis ( 06/10/2022 ) lalu.
Kasi Intel Kejari Kota Pagaralam, Luffi Fresly, SH.MH, mengatakan bahwa kedatangan LPAKN RI-Projamin ke kantor Kejari Kota Pagaralam guna menanyakan sepak terjang Kejari dalam perangi Korupsi. Dalam hal ini tentang tindak lanjut atas laporan pengaduan dugaan korupsi dan mark-up anggaran rutin di Dinkes Kota Pagaralam.
Baca Juga : LPSE Hambat Masyarakat Ketahui Informasi Publik, Ada Apa Sebenarnya ?
Baca Juga : Limbah B3 Ciamis Belum Dikelola Secara Serius Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ?
“Laporan pengaduan dari LPAKN RI-Projamin beberapa waktu lalu secara resmi sudah kita terima dan dipelajari, untuk itu kita akan segera menindak lanjuti laporan tersebut. Kita akan proses secara profesional,” katanya.
Luffi mengatakan, berdasar laporan tersebut pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor dari Dinkes Kota Pagaralam sebagai bentuk keseriusan Kejari dalam tindak lanjut laporan LPKAN RI – Projamin. Lutfi menambahkan minggu depan dijadwalkan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan prihal penambahan data.
“Pasti kami tindak lanjuti, Minggu depan sebagai pihak pelapor pak Sinarwan beserta rekan akan kami panggil untuk mintai klarifikasi penambahan data prihal laporan tersebut. Setelah itu kami juga akan melakukan penjadwalan pemanggilan terhadap pihak Dinkes selaku pihak yang dilaporkan,” jelas Luffi.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LPAKN RI-Projamin Kota Pagaralam Sumsel, Sinarwan kepada para wartawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi kantor Kejari untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan dugaan korupsi dan mark-up anggaran rutin di Dinkes Kota Pagaralam yang diserahkan pada, Kamis (06/10/2022) lalu kepihak Kejari Kota Pagaralam.
Adapun laporan pengaduan dugaan korupsi yang dilaporkan lembaga LPAKN RI ke Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam mengenai dugaan korupsi dan mark up anggaran rutin di Dinkes Kota Pagaralam untuk tahun 2022 dan beberapa anggaran yang ada Dinas Kesehatan tersebut.
“Kami datang ke Kejari untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang kami serahkan ke pihak Kejaksaan kota Pagaralam beberapa waktu lalu. Selaku kontrol sosial kami meminta kepada pihak kejaksaan Kota Pagaralam untuk memanggil dan memeriksa para pejabat yang terlibat didalam kasus ini,” ungkapnya.
Dugaan korupsi dan mark up anggaran yang dilaporkan pihaknya ke Kejari Kota Pagaralam diantaranya anggaran untuk honor supir, satpam, kebersihan juga tentang dana perjalanan dinas dalam dan luar Provinsi.
“Menurut temuan kami di lapangan anggaran tersebut diduga terjadi mark up dan adanya dugaan korupsi. Kami akan terus kawal laporan ini,” pungkas Sinarwan.