DiksiNasinews.co.id, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim untuk menelusuri kejanggalan harta kekayaan AKBP Achiruddin. Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, mengatakan bahwa sejumlah harta kekayaan AKBP Achiruddin tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk sebuah Motor Harley Davidson yang dipamerkan di media sosial.
PPATK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Selain itu, rekening milik anaknya, Aditya Hasibuan, juga telah diblokir.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan juga berimbas kepada sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan, karena harta kekayaannya juga sedang diselidiki oleh Polda Sumatera Utara.
AKBP Achiruddin Hasibuan diduga tidak melaporkan semua harta kekayaannya lewat LHKPN, yang seharusnya menjadi kewajibannya untuk melapor setiap tahunnya. Jumlah harta yang ia miliki pun disoroti karena tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2011.
Menurut LHKPN yang dilaporkannya pada tahun 2021, Achiruddin hanya mengklaim memiliki harta senilai Rp 467 juta dengan rincian memiliki harta berupa tanah dan bangunan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Warganet pun melihat adanya kejanggalan harta AKBP Achiruddin karena ia diduga memiliki sebuah motor gede (moge) merek Harley Davidson yang kerap kali dipamerkannya lewat media sosial pribadinya.
Tak hanya itu, Achiruddin juga diduga mempunyai mobil Jeep Rubicon mirip dengan yang dimiliki oleh mantan pejabat DJP, Rafael Alun.
Kejanggalan lain yang terungkap adalah kepemilikan harta berbentuk tanah seluas 556 m yang berada di Medan hanya memiliki harga senilai Rp 46 juta sesuai LHKPN yang ia laporkan. Padahal, harga tanah di Medan sendiri sudah ditentukan oleh Peraturan Wali Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP, dimana nilai NJOP yang berlaku di Kota Medan terendah bernilai Rp 160.000 per meter persegi dan NJOP tertinggi sekitar Rp 10 juta.
Dari perhitungan per NJP, tanah seluas 556 meter di Kota Medan bisa dihargai sekitar Rp 90,5 juta atau dua kali lipat lebih tinggi dari nilai harta yang dilaporkan Achiruddin.
Pihak PPATK menemukan fakta bahwa Achiruddin memiliki rekening mencapai miliaran rupiah. Achiruddin kerap kali mengirimkan dan menerima uang hingga miliaran.
Tetangga yang sempat membeli sebidang tanah dari Achirudin mengaku heran dengan Laporan Karta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan ke KPK hanya senilai Rp 467 juta. Dia menambahkan jika tanah yang dia beli saja harganya jauh diatas laporan yang beredar.
“Rumah saya ini dulu tanah dia. Saya beli enam tahun lalu sekitar Rp 700 juta. Kok laporan hartanya cuma Rp 400 juta,” ujar wanita tersebut penuh keheranan.
Setelah PPATK melakukan pemblokiran rekening milik Achiruddin dan putranya Aditya, mereka kemudian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh keduanya.
“PPATK sudah memblokir rekening Achiruddin, anaknya. Terindikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Humas PPATK M. Natsir Kongah.
Penyelidikan ini akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai instansi seperti kepolisian, kejaksaan, dan PPATK sendiri.
Mereka akan melakukan pengumpulan bukti dan informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut, seperti transaksi keuangan yang mencurigakan, data perbankan, dan dokumen-dokumen lainnya.
Jika hasil penyelidikan tersebut memang menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Achiruddin dan Aditya dalam tindak pidana pencucian uang, maka kemungkinan besar keduanya akan dijerat dengan hukum dan diproses secara hukum.