DiksiNasinews.co.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pejabat Negara (LHP) merupakan dokumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Laporan ini mencakup aset dan kewajiban keuangan yang dimiliki oleh penyelenggara negara dan pejabat negara yang terkait dengan posisi dan tanggung jawab mereka dalam pemerintahan.
LHKPN dan LHP menjadi sangat penting dalam upaya pemerintah untuk memerangi korupsi. Dengan memantau dan melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara dan pejabat negara, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk keuntungan pribadi.
Setiap tahun, seluruh penyelenggara negara dan pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka dalam LHKPN atau LHP. Laporan ini harus dilaporkan secara tertulis dan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau instansi yang ditunjuk paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Dalam hal ada kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam LHKPN atau LHP yang dilaporkan, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk melaporkan hal tersebut. Pertama, masyarakat dapat menghubungi KPK dan melaporkan kejanggalan tersebut. KPK akan melakukan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan kejanggalan tersebut ke Ombudsman atau instansi yang terkait dengan pengawasan keuangan negara. Laporan ini harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan bukti yang cukup.
Jika seseorang tidak melaporkan harta kekayaan mereka dalam LHKPN atau LHP, mereka dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi. Sanksi ini dapat berupa denda atau bahkan hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, penting bagi setiap warga negara untuk memahami pentingnya LHKPN dan LHP. Dengan memastikan bahwa penyelenggara negara dan pejabat negara bertanggung jawab atas harta kekayaan mereka, kita dapat memastikan bahwa pemerintah bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi.
Dalam hal ada kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam LHKPN atau LHP yang dilaporkan, penting bagi masyarakat untuk melaporkannya ke KPK atau instansi pengawasan keuangan negara. Dengan melaporkan kejanggalan tersebut, kita dapat memastikan bahwa tindakan yang diperlukan dilakukan untuk memerangi korupsi dan memastikan keadilan dan kejujuran dalam pemerintahan.
Mantan Mentri kelautan Susi Pudjiastuti dalam cuitannya mengatakan, jangan karena takut jumlah LHP atau LHKPN dikecilkan.
“Berapapun jumlah harta, tidak masalah asal legitimate bisa dibuktikan itu miliknya” singkat Susi.
Sebetulnya LHKPN berapapun harusnya tidak jadi masalah yg penting bisa dibuktikan itu memang miliknya legitimate benar. Jangan sampai krn takut semua LHKPN dikecilkan. https://t.co/ibfl1Nlvva
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) May 6, 2023
Akun lainnya @misterdetektif menimpali, bahwa regulasi kewajiban laporan itu sudah jelas.
“Kalau ada yang sengaja tidak lapor berarti sejak awal emang mau nipu rakyat” kata akun tersebut.
LHKPN kan regulasi yang wajib diikuti semua pejabat publik. Itu bentuk tanggung jawab atas amanah rakyat. Kebijakan itu dibuat untuk memberantas praktik korupsi.
Kalo ada pejabat & aparat yang gak lapor ke LHKPN berarti sejak awal mereka emang niat mau nipu rakyat. pic.twitter.com/ojjQuRKn5K
— Detektif Kenangan (@misterdetektif) April 28, 2023