Kurangnya Peserta, KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Calon PPS

banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, CIAMIS – Sesuai dengan Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Kabupaten Ciamis telah membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tanggal 18 sampai 30 Desember 2022 lalu melalui akun SIAKBA KPU Kabupaten Ciamis

banner 336x280

“Adapun calon PPS yang mendaftar berjumlah 2381 orang terdiri dari 1996 laki-laki dan 615 orang perempuan,” ucap Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu, Kamis (12/01/2023) di Hatel Priangan Ciamis, Jawa Barat.

Dijelaskan Sarno, dilihat dari jumlah pendaftar memang cukup signifikan jumlahnya, namun kalau melihat secara detail ternyata masih banyak desa/kelurahan yang pendaftarnya masih kurang dari 2 kali kebutuhan.

“Untuk menambah kekurangan calon PPS, maka mau tidak mau kami harus melakukan perpanjangan pendaftran calon PPS untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” jelasnya.

Menurutnya, dalam mengisi kuota pendaftaran agar sesuai dengan kebutuhan PPS di Kabupaten Ciamis, maka pihaknya telah melakukan perpanjangan pendaftaran untuk 51 desa/kelurahan yang tersebar di beberapa kecamatan. Perpanjangan masa pendaftaran dimulai pada tanggal 31 Desember 2022 dan di tutup tanggal 02 Januari 2023.

“Dari hasil perpanjangan pendaftaran akhirnya pada tanggal 02 Januari 2023 calon PPS tercatat sebanyak 2241 orang dengan rincian laki-laki 1.548 dan perempuan 695 orang,” ungkapnya.

Dijelaskan Sarno, setelah dilakukan seleksi administrasi, ada 2124 calon anggota PPS di Kabupaten Ciamis yang lolos seleksi administrasi, terdiri dari 1472 laki-laki dan 652 orang perempuan.

Melalui surat KPU Kab Ciamis No 1/PP.04.1-Pu/3207/2-23 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Para peserta yang lolos dalam seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti test tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

“Nantinya mereka para calon PPS yang lolos seleksi administrasi, yang tersebar di 265 desa/kelurahan tiap kecamatan se-Kabupaten Ciamis ini, akan mengikuti tes tertulis dengan menggunakan metode test CAT,” ungkapnya.

Sarno juga mengatakan, secara lebih teknis juga diatur oleh surat KPU RI yaitu SK KPU Nomor 476 tahun 2022 Junto No 534 Perubahan atas SK KPU No 476. Dalam hal rekruitmen PPS melalui CAT ini nantinya KPU Kabupaten Ciamis akan memilih tiga kali kebutuhan para peserta yang lolos.

“Para peserta calon PPS yang lolos dalam test CAT, akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi wawancara,” pungkasnya. (Nank)

banner 336x280