Rugikan Negara hingga Rp 56 Miliar: Kejari Ciamis Tahan Dua Tersangka Korupsi BLU

Kejari Ciamis Tahan Dua Tersangka Korupsi, Rugikan Negara 56 M
banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ciamis telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 56 miliar. Tersangka pertama adalah AI, mantan Kepala Pusat BLU P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2015-2020. Sedangkan tersangka kedua adalah ZJ, Direktur Utama PT. Rona Niaga Raya.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Ciamis menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis (tahap II).

banner 336x280
Kewenangan Terbatas

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah, SH, MH, menekankan bahwa meskipun Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangannya, namun tetap harus mengikuti prinsip dan mekanisme yang berlaku.

“Mereka punya keleluasaan, namun tetap harus ikuti prinsip dan mekanisme yang berlaku,” tegas Soimah. Senin, (01/04/2024).

Penyimpangan Dana Kementrian

Arief Gunadi, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, menjelaskan bahwa perkara korupsi ini berupa penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada PT. Rona Niaga Raya di Cimaragas, Kabupaten Ciamis. Dana tersebut bersumber dari APBN BLU P3H Kementerian LHK RI TA 2017/2018.

Mengetahui adanya peluang usaha dari fasilitas dana bergulir, tersangka ZJ mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet. Namun, dalam proses memperoleh fasilitas tersebut, para tersangka melakukan manipulasi baik dari segi persyaratan, administrasi, hingga penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya.

“Perkara korupsi ini berupa penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementrian LHK RI Kepada PT. RNR di Cimaragas, Kabupaten Ciamis yang bersumber dari APBN BLU P3H Kementrian LHK RI TA 2017/2018,” ujar Arief Gunadi, SH.

Kewajiban Layanan Masyarakat

Dalam prinsipnya, BLU memiliki kewajiban menyediakan layanan kepada masyarakat dan diberikan keluasaan dalam pengelolaan keuangannya. Namun, sistem pengelolaan keuangan BLU harus mengikuti prinsip dan mekanisme APBN/APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya, mereka menyediakan layanan bagi masyarakat. Mereka miliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, namun harus ikuti mekanisme yang berlaku” ujar Gunadi.

Rutan Kelas I Bandung

Kerugian keuangan negara versi BPK RI sebesar Rp 56.393.619.117,00. Masing-masing tersangka, telah mendapat penahanan di Rutan Kelas I Bandung. Mereka, akan memiliki pengajuan berkas perkara terpisah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung.

“Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung terhitung sejak hari ini, nantinya masing-masing tersangka akan kita diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing) dan segerah akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung,” pungkas Gunadi.

Dengan adanya penahanan ini, semoga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta mencegah terulangnya tindakan yang merugikan negara di masa mendatang.

banner 336x280