Dinas Pendidikan Ciamis Ajukan 1150 PPPK Tahun 2022 Kejar Kekurangan Guru di Sekolah

Dinas Pendidikan Ciamis Ajukan Calon PPPK
banner 468x60

Ciamis, diksinasinews.co.id – Gebyar SSCASN 2022 disambut baik oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis. Secara serentak mengajukan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga tahun 2022 untuk P (prioritas) 1 (peserta yang sudah mengikuti P3K), P2 (Pelamar yang terdata BKN) dan P3 (Guru Non ASN).

Baca Juga : Jadwal Sudah Ditentukan, SSCASN Resmi Dibuka Namun Belum Bisa Melakukan Pendaftaran
Baca Juga : Arif Chowas : “Pewaris Tunggal Harus Kembalikan Marwah Pesantren Nurussalam”

banner 336x280

Kepala Disdik Ciamis Dr. Asep Saeful Rahmat, S.IP., M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidikan Disdik Ciamis Tetet Widianti menyatakan bahwa kuota tersebut terdiri dari 3 tahap sesuai prioritas sebanyak 1150 kandidat untuk Ciamis.

“Ini rencananya kan mau ada lagi tahap ke tiga P3K dan sudah dirancang tapi belum dapat dipastikan berapa kuotanya tetapi kami sudah mengajukan sebanyak 1150 kuota untuk P1, P2 dan P3,” ujar Tetet saat ditemui di ruangannya, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut Tetet menjelaskan jika sebelumnya di tahun 2020 sampai 2021 sebanyak 1.663 orang guru di jenjang SD dan SMP baik P1, P2 dan P3 telah lolos mengikuti PPPK. Dewasa ini Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terbagi 2 kriteria yakni PPPK dan Pegawai Negri Sipil ( PNS ).

Keduanya adalah pegawai yang mendapat legalitas dari negara, hanya saja ada perbedaan cukup mencolok yakni PPPK sesuai namanya adalah tenaga kontrak yang setiap saat bisa saja diputus kontrak serta tidak berhak mendapat tunjangan berupa pensiun ketika sudah habis masa kontraknya. Berbeda dengan PNS yang akan mendapat keistimewaan berupa tunjangan tetap setiap bulan setelah memasuki masa pensiun.

Namun demikian Tetet menjelaskan apabila ada tenaga pendidik yang sudah lolos PPPK dan  ingin menjadi PNS, bisa saja tapi harus mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“ASN itu ada dua PNS sama PPPK kalau guru PPPK mau jadi PNS harus ikut dulu tes CPNS dengan syarat maksimal berusia 35 tahun, lolos pasing grade jadi nilainya harus diambang batas,” pungkasnya

banner 336x280