DiksiNasinews.co.id, NASIONAL – Mulai tahun depan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang dua tahun berturut-turut makan akan dikenai kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor.
Maka dari itu Sebelum kendaraan kamu jadi bodong, manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.
“Tim Pembina Samsat Nasional sepakat kebijakan tersebut akan segera dilaksanakan selain tertib administrasi pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan juga pendapatan daerah.
Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dikutip detikFinance.
Sementara dalam Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka registrasi dan identifikasi akan dihapus.
Sehingga bila sudah dihapus kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali dan menjadi bodong.
Untuk itu, sebelum data kamu dihapus akibat kebijakan ini, segera perpanjang STNK kamu sekarang juga sebelum kebijakannya diberlakukan.
Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, masih ada program keringanan berupa pemutihan denda pajak kendaraan di 18 wilayah indonesia daerah.
18 wilayah tersebut antara lain :
Bali sampai 29 Desember 2022
Banten sampai 31 Desember 2022
Gorontalo sampai 31 Desember 2022
Sulawesi Tengah sampai 31 Desember 2022
Sulawesi Utara sampai 30 Desember 2022
Sumatera Selatan sampa i31 Desember 2022
Sumatera Utara sampai 22 Desember 2022
Jambi sampai 19 Desember 2022
Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2022
Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2022
Kalimantan Selatan sampai 24 Desember 2022
Kalimantan Timur sampai 30 Desember 2022
Kalimantan utara sampai 30 Desember 2022
Maluku Utara sampai 31 Desember 2022
Nusa Tenggara Barat sampai 31 Desember 2022
Nusa Tenggara Timur sampai 22 Desember 2022
Papua sampai 30 Desember 2022
Sulawesi Barat sampai 25 Desember 2022
Sulawesi Selatan sampai 31 Desember 2022