DiksiNasi, Jakarta – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 kembali mencuat ke permukaan.
Polda Jawa Barat masih memburu tiga pelaku yang berhasil melarikan diri dan belum tertangkap selama delapan tahun ini.
Polisi Terbitkan 3 DPO
Ketiga buronan tersebut, terkenal dengan nama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Menurut info, mereka berasal dari Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Masing-masing dari mereka memiliki ciri khas yang kini dirilis oleh kepolisian dalam upaya mempermudah pencarian.
- Andi, diperkirakan berusia 31 tahun, bertubuh kecil dengan tinggi badan 165 cm, berambut lurus dan kulit hitam.
- Dani, usianya sekitar 28 tahun, memiliki postur sedang dengan tinggi 170 cm, rambut keriting, dan kulit sawo matang.
- Pegi, juga 31 tahun, lebih pendek dengan tinggi 160 cm, rambut keriting dan kulit hitam.
Imbauan Polda Jabar
Menurut Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menangkap ketiga DPO ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mungkin mengetahui keberadaan mereka untuk segera melapor. Kerjasama ini sangat vital untuk membantu proses hukum,” ujar Kombes Jules.
Polda Jabar terus melakukan upaya pencarian dan menegaskan bahwa ketiga buronan tersebut bukan anggota atau keluarga dari kepolisian, menyanggah rumor yang berkembang.
“Kami terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini,” ucap Kombes Jules Abraham dalam konferensi pers.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa upaya pencarian ketiga pelaku masih terus berlangsung.
“Pengejaran terhadap ketiga tersangka terus kami lakukan dan kami tidak akan menghentikan sampai mereka berhasil kami tangkap,” tegas Surawan.
Film Berlatar Kasus Pembunuhan Vina
Kasus pembunuhan ini kembali menjadi perhatian setelah menjadi inspirasi sebuah film berjudul “Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit”.
Film tersebut menggambarkan peristiwa tragis yang terjadi dan telah menarik perhatian jutaan penonton sejak hari pertama penayangan.
Dari 11 pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini, 8 telah berhasil mendapat hukuman.
Hukuman yang mereka terima variatif, 7 di antaranya vonis hukuman penjara seumur hidup, dan satu lainnya yang masih di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.
Marliayana, kakak kandung Vina, menyampaikan harapannya agar ketiga pelaku yang masih buron bisa segera mendapat hukuman setimpal.
“Salah satu dari mereka, yang bernama Egy, kami yakini sebagai otak di balik pembunuhan ini. Kami berharap keadilan segera terwujud,” ungkapnya.