DiksiNasinews.co.id, Musi Rawas Utara – Masyarakat Desa Jadi Mulya 01 Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas, siap menggeruduk Inspektorat dan Kejari Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, terkait dugaan korupsi dana desa.
Pasalnya, Kepala Desa Jadi Mulya 01 telah dilaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu, namun dianggap tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Supriyadi, telah menyerahkan berbagai bukti dan kesaksian dari 46 masyarakat terkait dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2021.
Menurut salah satu masyarakat Desa Jadi Mulya 1 M. Yadin mendesak Pemerintah Pusat melalui KPK atau Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Terus terang saya sebagai masyarakat sangat kecewa terhadap pemerintah khususnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang sudah menerima berbagai bukti yang dilaporkan melalui LSM KCBI beberapa waktu bulan kebelakang,” tegas Yadin.
Ia pun mengatakan, bahwa dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan juga ke Kejaksaan Agung.
“Saya berharap Anggota DPRD sebagai wakil rakyat Muratara (Musi Rawas Utara) agar lebih peka dan cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. jangan hanya membutuhkan kami pada saat pileg (pemilihan legislatif) bae (saja) tolonglah keluhan kami juga didengar,” harapnya.
“Andai saja pihak Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) MURATARA bekerja profesional dalam mengusut kasus ini kemungkinan ditemukan dugaan korupsi tersebut dapat terbukti. sebab menurut pihak mereka (APIP dan Kejaksaan) mendatangi Desa Jadi Mulya 1 hanya sebatas kunjungan saja, survei pendahuluan dan akan ada kunjungan lanjutan nantinya,” tambah Yadin.
Akhirnya menurut Yadin, sampai saat ini tidak ada titik temu, karena katanya tidak terbukti ditemukan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Jadi Mulya 1 seperti yang dilaporkannya dengan masyarakat lain bersama LSM KCBI.
“Jadi sangatlah aneh kalau dikatakan tidak terbukti kerugian negara,dan ini dapat kita anggap merupakan salah satu pembohongan publik, membuktikan tumpulnya penegakan hukum di negara ini, kemanq lagi masyarakat kecil mengadu demi mendapat keadilan?,” tanya Yadin.
“Dan untuk apa slogan MURATARA BERHIDAYAH? Justru nyataannya seakan-akan MURATARA KORUPSI BERJAMAAH!, jika tidak ada tindak lanjut kami masyarakat dan LSM serta unsur media akan mengerahkan massa ke Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Lubuklinggau guna kejelasan mengenai kasus ini,” tutupnya.
Reporet : Bahtum