Ciamis, diksinasinews.co.id – Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Kampung Makmur yang ber alamat di Jl. Serma Muchtar, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45621, mengumumkan rencana penjualan sahamnya lewat laman resmi Kabupaten Sumedang pada 18 Agustus 2021.
Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dana demi mengembangkan usaha sesuai dengan rencana bisnis ( renbis ) yang dilaksanakan oleh PT. Kampung Makmur (Perseroda) beberapa waktu silam. Saham tersebut rencananya akan dijual secara simpanan ( Portepel ).
Namun layaknya es batu yang dijemur, informasi penjualan saham oleh BUMD Kampung Makmur ini seolah lenyap bak ditelan bumi. Pihak manajemen tidak menjelaskan informasi apapun terkait hal tersebut.
Diketahui pengumuman akan hal tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama tanggal 23 Agustus 2021, lalu kemudian 31 Agustus 2021, yang merupakan revisi penjualan saham tersebut. Namun demikian tidak terlihat kabar apapun yang membahas tentang penjualan saham baik dari laman resmi maupun dari media sosial milik Kampung Makmur.
Dikutip dari TiNewss.Com, Zenni Muryaman, salah satu Manager Kampung Makmur sekaligus Ketua Pelaksana Penjualan Saham dalam Simpanan (Portepel) 24 Agustus 2021 silam saat diminta keterangan menyebutkan bahwa jumlah dana yang dibutuhkan oleh Kampung makmur mencapai Rp 56M.
“Perusahaan sedang memproyeksikan 14 proyek bisnis, dan membutuhkan dana modal sebesar Rp56 Miliar,” pungkas Zenni.
Senada dengan Zenni Direktur PT Kampung Makmur Hendri Haryanto mengatakan, dalam Renbis PT Kampung Makmur terdapat sekurang-kurangnya 14 Projek yang telah direncanakan dan memiliki dasar-dasar pelaksanaannya seperti Penugasan dalam bentuk Peraturan Bupati, Kesepakatan Kerjasama, Memorandum of Understanding (MOU) dan telah dievaluasi mempunyai peluang memberikan keuntungan kepada perseroan.
Sejauh ini Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Sumedang sendiri telah menyetorkan modal yang tidak sedikit, namun dianggap belum mencukupi. Tak kurang dari Rp. 37 M yang telah disetor oleh Pemkab ternyata masih belum memadai untuk kebutuhan Perseroda. Hendri sendiri mengaku ikut memiliki saham sebesar Rp. 250 juta ketika pembentukan perseroan.
“Jadi komposisi kepemilikan saham yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sebesar 99,33% dan saya sebesar 0,67%,” tutur Hendri.
Hendri melanjutkan salah satu cara paling efisien demi kelancara perusahaan adalah dengan dilepasnya ( Issued ) saham dari simpanan ( Portepel ).
“Berkaitan dengan itu, kami berencana akan melakukan road show ke perorangan dan Badan Hukum/Usaha untuk menjelaskan sekaligus menawarkan kepada yang berminat memiliki saham PT. Kampung Makmur (Perseroda),” ujar Hendri.
Pemilik saham saat ini sebelumnya telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) pada 25 Pebruari 2020 silam. Hasil rapat pun telah ditentukan dengan beberapa butir pernyataan.
Diantaranya demi melaksanakan Perda No 8 Tahun 2020 dan Perda No 9 Tahun 2020, beberapa keputusan RUPSLB yaitu memutuskan untuk meningkatkan besaran Modal Dasar Perseroan yang semula Rp. 10 milyar menjadi Rp. 100 milyar.
Kemudian, sambung Hendri, pada RUPSLB juga memutuskan bahwa disetujui untuk melepas saham dari simpanan (portepel), yang diberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli terlebih dahulu (rights issue). Dalam RUPSLB tersebut memutuskan bahwa seluruh pemegang saham tidak akan mengambil haknya.
“Maka diputuskan memberi penugasan kepada Direksi perseroan untuk menjual saham dari simpanan (portepel) kepada masyarakat secara terbatas, dengan besaran kepemilikan masyarakat tidak melebihi 40% dari modal disetor setelah emisi,” tuturnya.
Sementara untuk rencana penjualan saham nanti, kata Hendri, akan dilaksanakan dengan melakukan berbagai jenis cara, yaitu berupa penyebaran Prospektus, TOR dan Resume, ekspose secara langsung, pertemuan pendalaman, hingga apabila dimungkinkan dikemas dalam Sumedang Summit atau pertemuan business matching lainnya.
“Secara garis besar proses dari penjualan saham dalam simpanan (Portepel) ini dibagi dalam 3 bagian besar berupa persiapan, Pelaksanan Penjualan dan RUPSLB untuk Perubahan Anggaran Dasar dan RUPS Tahunan,” ucapnya.