Diksinasinews.co.id, Musi Rawas, Sumsel – Seperti alergi dengan wartawan dan LSM, Kabag Humas Pemda Musi Rawas geruduk kantor Bupati untuk mengkonfirmasi kegiatan di bagian umum Sekretariat Daerah ( Setda ). Jum’at, ( 02/12/2022).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi-Negara Kesatuan Republik Indonesia (BARAK-NKRI), M Rifai membawa serta anggotanya, mendampingi awak media menyambangi Kantor Bupati Musi Rawas.
Kedatangan mereka untuk menanyakan terkait berbagai bentuk kegiatan maupun pengadaan yang dilaksanakan Bagian Umum Setda Kabupaten Musi Rawas, karena diduga banyak kejanggalan, Jumat (02/12/2022).
“Sangat disayangkan kedatangan kita untuk menemui Ibu Kabag Umum ataupun yang mewakilinya tidak kesampaian, karena Ibu Kabag maupun yang mewakilinya lagi tidak ada di kantor,” kata Rifai.
Dikatakan Rifai, kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi sehingga membuat saya bertanya tanya ada apa dengan jajaran Bagian Umum Setda
Musi Rawas ini. Apalagi Ibu Kabag Umum yang terhormat seringkali tidak ada kantor dan ketika dihubungi melalui telepon dan Whatsapp tidak pernah membalas.
“Saya sangat heran mengapa Kabag Umum berserta jajarannya terkesan menghindar dengan kehadiran Lsm dan wartawan, padahal kehadiran keduanya dalam rangka menjalankan tugas sebagai kontrol sosial sebagai bentuk pengawasan supaya tidak ada yang namanya indikasi korupsi di bagian umum Setda Musi Rawas. Apa lagi anggaran yang dikelola di bagian umum ini jumlahnya milyaran. Ini Patut dipertanyakan,” ungkap Rifai.
Diungkapkan Rifai, ketika dilakukan sumpah jabatan sebagai seorang pejabat, semestinya sudah siap untuk menjadi pelayan publik dan terbuka terhadap pihak yang membutuhkan informasi, karena hal tersebut telah diatur oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami berharap agar Bupati Musi Rawas menindak tegas, jika perlu sangsi keras terhadap para pejabat yang alergi kepada Lsm maupun wartawan, karena sikap seperti ini dapat berdampak buruk bagi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas,” tegas Rifai.
Salah seorang pegawai di bagian resepsionis, Lidia menjelaskan kalau ibu kabag sedang tidak ada dikantor, pegawai yang lain ada yang sakit, ada juga yang sedang rapat, jadi tidak ada orang yang bisa ditemui diruangan umum.
“Takutnya nanti bapak tidak bertemu dengan orang yang tepat yang bisa menjawab pertanyaan pertanyaan dari bapak,” jelas Lidia.
Sementara, salah seorang wartawan berinisial ” D” mengungkapkan bahwa selama ini Ia sangat susah untuk berkomunikasi dengan Kabag Umum Setda Kabupaten Musi Rawas.
“Padahal saya menemui kabag humas untuk tugas jurnalis, menanyakan suatu lermasalahan. Kalau tidak ada masalah saya tidak pernah datak ke kabag humas,” ungkapnya.
Dikatakannya, wartawan merupakan pilar keempat terhadap Pemerintahan NKRI, sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam melaksanakan kegiatannya wartawan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Kita sebagai wartawan harus menghasilkan berita berimbang, makanya ketika melakukan tugas liputan, kita harus konfirmasi atau wawancara kepada para narasumber,” pungkasnya. (Bahtum)