DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barisan Patriot Bela Negara (BPBN), Hardedi Suharto, menyampaikan apresiasi kepada Tim Auditor Inspektorat Ciamis atas respons cepat terhadap laporan yang mereka terima. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan Dana Desa tahun 2022, untuk pembangunan Pos Yandu di Dusun Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis. Sabtu, (03/09/2023).
BPBN berkomitmen untuk terus melanjutkan proses pelaporan kepada pihak penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku, walaupun sebagian oknum perangkat desa telah menunjukkan itikad baik dengan menginisiasi pengembalian dana yang telah digelapkan.
Meski demikian, penting untuk diingat bahwa perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Laporan ke Kepolisian akan kami lanjutkan, terkait dana sudah mereka kembalikan tidak menyurutkan niat kami. Harus ada efek jera bagi yang lainnya, mereka harus sadar perbuatannya sudah merugikan keuangan negara” ujar Hardedi.
Hardedi menegaskan bahwa kepala desa juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan bawahannya. Jika ada indikasi keterlibatan mereka dalam kasus ini, tidak boleh ada usaha untuk menutup-nutupi fakta tersebut. Tindakan tegas harus menjadi pelajaran, agar peristiwa serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
“Kades harus ikut bertanggungjawab, anak buah berbuat seharusnya dengan sepengetahuan pimpinan. Kalau ada indikasi mereka terlibat, harus ada tindakan tegas agar tidak terjadi lagi” kata Hardedi.
Selanjutnya, Hardedi menyoroti pentingnya tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga menegakkan tindakan hukum yang tegas dalam kasus ini. Penggelapan dana desa bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya dapat menikmati manfaat dari pembangunan Pos Yandu di Dusun Kuta.
“Bukan hanya perlu pembinaan, tindakan tegas juga harus mereka dapatkan karena hal ini sudah menjadi penyakit akut. Seharusnya setiap pembangunan menjadi hak masyarakat, kasihan mereka” tambah Hardedi.
Hardedi mencatat bahwa anggaran Dana Desa, semestinya menjadi alokasi untuk pembangunan Pos Yandu. Namun, ada celah penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi oleh beberapa oknum perangkat desa.
“Perbuatan seperti ini sudah mulai menjamur, jangan sampai oknum yang mementingkan diri sendiri bebas meraup uang rakyat” keluh Hardedi.
Hal ini memberikan peringatan bahwa potensi tindakan serupa bisa saja terulang di masa mendatang. Oleh karena itu, langkah tegas perlu diambil sebagai pembelajaran bahwa korupsi adalah tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 31/1999 Jo Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Hardedi mengakhiri pesan ini dengan mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dan tidak terlibat dalam tindakan korupsi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum adalah kunci dalam memerangi korupsi, serta melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat. Dengan tindakan tegas dan kesadaran akan dampak negatif korupsi, kita dapat memastikan bahwa Dana Desa bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
“Penegak Hukum harus tegas, masyarakat pun harus peduli, jangan sampai ada celah hamburnya uang negara demi kepentingan pribadi dan golongan” pungkas Hardedi.