DiksiNasiNews.co.id , Ciamis – Beberapa waktu yang lalu, Ciamis di gegerkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Ciamis. Dari peristiwa tersebut, diduga jumlah korban sementara mencapai lebih dari 20 orang korban. Bahkan diantaranya bukan saja menimpa siswi perempuan, tetapi juga menimpa siswa laki-laki.
Peristiwa tersebut sangat kontras dengan predikat penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Pratama yang diraih Pemkab Ciamis sebanyak 5 kali berturut-turut. Sepanjang tahun 2022, tercatat 26 orang anak menjadi korban kekerasan. Dari 26 kasus kekerasan terhadap anak tersebut enam orang diantaranya adalah anak tiri yang menjadi koban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Ciamis, Bung Bayu Hidayatullah angkat bicara. Ia menyayangkan bahwa hal ini tidak seharusnya terjadi di Kabupaten Ciamis. Yang notabene 5 kali berturut-turut meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Pratama.
“Amat disayangkan jika dengan predikat Kabupaten Layak Anak saja, di Ciamis masih saja terjadi hal-hal yang bertolak belakang dengan predikat tersebut. Saya justru heran, apa yang yang menjadi tolok ukur penilaian sehingga Ciamis mendapatkan predikat tersebut. Sedangkan di lain sisi kita dipaksa menutup mata bahwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di lingkungan Pendidikan”, ucap pria lulusan Fakultas Hukum ini.
Diketahui, Pemkab Ciamis melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis sedang mengincar penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Madya, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun ini.
Bung Bayu pun menegaskan bahwa tren kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan pendidikan menjadi ancaman nyata yang dapat terjadi kapanpun pada siswa-siswi sekolah. Dan menurutnya, hal ini dirasa sudah dalam situasi darurat dan menjadi bahaya laten karena terduga pelakunya seorang pendidik.
“Tren kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat, hal ini harus disikapi secara serius oleh Pemkab dan aparat penegak hukum. Jangan main-main menghadapi peristiwa ini, apalagi pelakunya diduga seorang pendidik. Harus diketahui bahwa jerat hukuman pidana bagi seorang guru yang melakukan pencabulan akan ditambah sepertiga dari pidananya. Ini alarm bagi pemerintah dan aparat kepolisian. Pemkab dan aparat penegak hukum tidak boleh absen, mereka harus hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini”, jelas Bung Bayu.
Dari berbagai jenjang pendidikan, kekerasan seksual paling banyak terjadi di perguruan tinggi dengan jumlah 14 kasus, 8 kasus di SMA/SMK, 5 kasus tidak teridentifikasi, dan 10 kasus lainnya. Perlu ada upaya serius dari berbagai pihak untuk mengatasi kasus ini. Bukan saja hanya dari penanganan kasusnya saja, tetapi juga harus dilakukan melalui berbagai variable lain seperti langkah pencegahan maupun rehab korban.
“Saya sangat mengutuk keras peristiwa ini. GMNI akan secara konsisten mengawal isu ini sampai tuntas. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sudah menjadi bahaya laten, kami meminta aparat penegak hukum dan Pemkab Ciamis khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis melakukan evaluasi. Tidak hanya itu, kami meminta dibentuk Satgas TPKS Perempuan dan Anak yang lebih serius, pembentukan posko pengaduan di sekolah & kampus dengan melibatkan seluruh elemen”. tegas Bung Bayu.
Hari ini siapapun, baik korban atau saksi bisa melaporkan TPKS yang dialami atau disaksikannya. Dalam pasal 20 juga disebutkan keterangan saksi dan 1 alat bukti sudah cukup. Kemudian pada pasal 42 disebutkan, dalam waktu 1×24 jam, pelapor atau korban berhak menerima perlindungan oleh aparat kepolisian.
“Korban kekerasan seksual hari ini mendapatkan akses mudah pada proses hukum. GMNI siap mengawal korban sampai tuntas untuk meminimalisir adanya intervensi relasi kekuasaan dari si pelaku dalam kasus-kasus kekerasan seksual di Ciamis. Kami akan mendorong aparat penegak hukum secara serius agar korban kekerasan seksual mendapatkan hak nya berupa hak restitusi, hak pendampingan, rehabilitasi. Ingat, tidak ada Restorative Justice dalam kasus seperti ini”, tandas Bung Bayu.