GMNI Ciamis Geruduk Bawaslu Menyoal Kode Etik Persidangan Pelanggaran KPU

GMNI Geruduk Bawaslu Menyoal Kode Etik Sidang PPS KPU
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Ciamis menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU ) untuk melakukan audiensi terkait sidang dugaan pelanggaran administratif penjaringan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ), Jum;at ( 10/02/2023 ).

Audiensi menyoal etika Bawaslu dalam pelaksanaan sidang pembacaan laporan pada Selasa (07/02/2023). Pelapor yang membacakan materi sidang dianggap vulgar ketika menyebut nama jelas serta alamat salah satu peserta Test PPS, yang diduga tidak mengikuti tahapan ujian sesuai dengan SOP dari KPU.

banner 336x280

Wakabid Organisasi GMNI Bayu Hidayatullah menyebutkan jika seharusnya Bawaslu melakukan komunikasi terlebih dahulu antara pelapor dengan terlapor. Bayu mempertanyakan sinergitas antara lembaga yang ada di Ciamis, karena menurutnya tidak elok jika masalah tersebut langsung dibawa ke persidangan.

Bayu Hidayatullah, Wakabid Organisasi GMNI Ciamis
Bayu Hidayatullah, Wakabid Organisasi GMNI Ciamis

Bayu juga mempersoalkan tidak adanya mediasi ketika terjadi sengketa pada gelaran akbar penjaring PPS/PPK yang diadakan oleh KPU. Terjadinya sidang yang berdasar dari pelaporan tersebut, menurut bayu menjadi bukti jika hubungan komunikasi antara Baswaslu dengan KPU tidak terjalin dengan baik.

Bayu menambahkan jika penyebutan nama dalam arena persidangan tidak etis, dan seharusnya Bawaslu membuat aturan jelas tentang persidangan.

“Ketika Pelapor menyebut nama peserta CAT, itu menjadi titik berat bagi Bawaslu untuk perbaiki sistem persidangannya” Ucap Bayu.

Bayu yang juga lulus menjadi anggota PPK/PPS Kecamatan Ciamis menyebut jika pihaknya mendorong Bawaslu untuk menyusun Perbawaslu mengenai sistem peradilan agar tidak terjadi riak di masyarakat.

“Kami dorong Bawaslu membuat perbawaslu terkait sistem peradilan supaya tidak terjadi letupan dan riak di masyarakat, agar tidak berkembang membahas selain masalah pelanggaran administratif” Ujar Bayu.

Terakhir Bayu menyebutkan jika pihaknya akan mendampingi SN yang disebut dalam pembacaan laporan sebelumnya. Bayu menyebut akan menyertai SN ketika menghadiri agenda pembacaan putusan di sidang Bawaslu yang akan diselenggarakan pada Rabu, ( 15/02/2023 ).

“Kami akan dampingi SN di sidang mendatang” pungkas Bayu.

Sementara Ketua Bawaslu, Uce Kurniawan menjelaskan jika sinergitas lembaga tetap terjaga dengan adanya kejadian ini.

“Justru kami dari Bawaslu menjaga sinergitas dengan KPU melalui sidang ini, agar masyarakat tahu tidak adanya hal yang disembunyikan dari publik” ucap Uce.

Uce menambahkan jika dalam proses sengketa administratif tidak diperlukan adanya mediasi sesuai aturan yang berlaku.

“Menurut aturan dalam payung hukum tidak ada yang namanya mediasi ketika dihadapkan dengan sengketa administratif, kami sudah menjalankan sesuai SOP dan peraturan yang berlaku” tegas Uce.

Uce menyebut jika proses sidang adalah media untuk menjembatani beberapa kesenjangan yang terjadi, dan menghindari perspektif liar di masyarakat.

“Persidangan adalah ruang media konstitusional dalam perspektif hukum” ujar Uce mengakhiri sesi wawancara.

banner 336x280