diksinasinews.co.id, Musi Banyu Asin, Sumsel – Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) gagal pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya telah diterima delapan kali berturut-turut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Muba tahun 2021 Opininya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
WDP ini berdasarkan sebagaimana diungkapkan dalam beberapa catatan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyu Asin yang menyajikan, Belanja modal tanah Rp.11.586.787.866,00, Belanja modal gedung dan bangunan Rp.315.940.503.064,17 serta Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan Rp.572.304.162.158,14 per tanggal (31/12/2021).
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumsel, Al Anshor, S.H, menyebutkan terdapat proses evaluasi lelang atas 90 paket pekerjaan tidak berpedoman pada dokumen pemilihan, adanya indikasi persaingan tidak sehat antar peserta lelang, bahkan kelompok kerja (Pokja) pemilihan mendapatkan arahan untuk memenangkan salah satu penyedia barang/jasa.
Anshor menilai terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.51.559.515.674,22, terhadap hasil pemeriksaan atas pelaksanaan 93 paket pekerjaan diantaranya, Belanja modal tanah, Belanja modal gedung dan bangunan, juga Belanja modal jalan lrigasi dan jaringan.
“Terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kondisi senyatanya, dan/atau kekurangan volume pekerjaan lebih dari Rp. 51 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengungkap dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Musi Banyu Asin tahun 2021, Nomor 06.B/LHP/XVIII. PLG/03/2022 tanggal 10 Maret 2022, mengungkap 14 pokok temuan yaitu,
1. Klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPDP tidak tepat;
2. Penyajian dana bergulir sebesar Rp.2.092.056.977,00 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya;
3. Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kerja lebih dari 5 bulan belum dikenakan sanksi dan 8 ASN tidak berhak menerima pembayaran gaji sebesar Rp.51.645.200,00;
4. Pembayaran tambahan penghasilan pegawai tidak berdasarkan jam kerja senyatanya;
5. Pemberian belanja operasional sebesar Rp.2.283.946.839,00 kepada Politeknik Sekayu tidak tepat;
6. Pembayaran atas belanja honorarium tim pelaksana kegiatan melebihi standar biaya sebesar Rp.1.451.857.500,00;
7. Pembayaran honor pelatih atlet dan pemberian uang lembur kepada yang tidak berhak sebesar Rp.239.892.650,00;
8. Pengadaan obat sumber dana BLUD tidak berdasarkan katalog elektronik dan pemahalan harga sebesar Rp.547.270.216,62;
9. Bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah pada 7 OPD sebesar Rp178.715.200,00 tidak sesuai kondisi senyatanya;
10. Pembayaran air dan listrik tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp.69.962.735,00 dan pembayaran listrik sebesar Rp.131.949.842,00 kepada pihak yang tidak berhak;
11. Pertanggungjawaban atas pembangunan empat sumur bor di Desa Dawas Kecamatan Keluang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp.369.260.858,00;
12. Pelaksanaan atas tujuh paket pekerjaan didua OPD tidak sesuai kontrak dan kekurangan volume pekerjaan sebesar, Rp1.892.652.059,25;
13. Tiga paket pekerjaan telah dilakukan pemutusan kontrak namun rekanan belum dikenakan sanksi sesuai kontrak; dan
14. Penatausahaan dan pengamanan aset tetap di Pemkab Musi Banyu Asin belum tertib.
Dijelaskannya diluar itu, pada laporan hasil pemeriksaan atas belanja daerah bidang infrastruktur tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyu Asin Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, BPK telah mengungkapkan adanya pertanggungjawaban atas program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp.7.107.661.462,92.
BPK juga mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan atas beberapa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sebesar Rp.45.528.694.937,22, kekurangan tersebut salah satunya disebabkan oleh adanya pelaksanaan proses evaluasi lelang tidak berpedoman pada dokumen pemilihan dan terindikasi terdapat calon pemenang lelang titipan.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Musi Banyu Asin untuk meraih kembali opini WTP dengan perlu banyak evaluasi dan pembenahan dalam segala bidang,
“Tentu ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkab Musi Banyu Asin, dan dalam hal ini Bupati Musi Banyu Asin harus mampu membawa Muba meraih kembali opini WTP,” ungkap Anshor.
Sementara itu terkait temuan-temuan tersebut, Anshor menilai akan ada potensi oknum-oknum ASN dan Non ASN berpekara dengan hukum.
“Sudah jelas akan ada oknum-oknum yang terlibat pekara hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang sampai akan adanya dugaan korupsi baru, tinggal bagaimana Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian menindaklanjuti, sesuai dengan aturan saat ini BPK seharusnya sudah mengirimkan rekomendasi kepada APH,” pungkasnya. (Bahtum)