Elpiji Subsidi 3 Kg Jadi Sasaran Penyulingan, Polres Banjar Cokok Pelaku di BanjarSari

Elpiji Subsidi Jadi Sasaran Penyulingan, Polisi Ciduk 2 Pelaku
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Banjar – Polisi berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kota Banjar, Jawa Barat.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers oleh Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo di Dusun Sindangtawang RT 1 RW 1, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis pada Kamis,(06/04/2023).

banner 336x280

Pelaku melakukan penyulingan gas elpiji dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas non bersubsidi. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ketika wilayah Banjar mengalami kelangkaan gas 3 kg.

Tim langsung mengecek salah satu pangkalan gas elpiji di Kecamatan Banjar dan Pataruman Kota Banjar setelah menerima laporan tersebut. Dari tempat tersebut, tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering membeli gas melon atau gas 3 kg dalam jumlah banyak.

Tim melakukan penyelidikan selama dua minggu dan berhasil menemukan tempat penyulingan gas elpiji bersubsidi ke non-bersubsidi.

Dari hasil penyelidikan ini, Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan inisial YAS dan AS sebagai pelaku penyalahgunaan gas 3 kg bersubsidi beserta barang bukti. Polisi juga mengamankan tabung gas 12 kg, 5 kg, dan 3 kg serta alat untuk memindahkan gas dari tabung gas subsidi ke tabung gas non-subsidi.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda. YAS berperan sebagai pembeli gas elpiji bersubsidi, sedangkan AS sebagai penyuling.

YAS berhasil membeli 150 tabung subsidi berisi dari salah satu pangkalan di Kota Banjar dengan harga Rp 16 ribu per tabungnya dan 180 tabung subsidi berisi dari pangkalan lainnya dengan harga yang sama. Kemudian hasil pembelian tersebut oleh YAS dijual ke wilayah Dusun Sindangtawang Banjarsari Ciamis dengan harga Rp 19 ribu per tabungnya.

Penjualan tabung gas subsidi tersebut untuk dipindahkan dengan cara penyulingan ke tabung gas non-subsidi agar meraih keuntungan.

“Setelah AS melakukan penyulingan, pelaku YAS menjual kembali tabung gas 12 kg hasil dari penyulingan itu ke Kota Banjar,” kata Ali.

Ali menambahkan bahwa AS adalah karyawan dari pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Dugaan, pelaku ini adalah pemilik modal.

Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindakan penyalahgunaan gas bersubsidi.

Polisi telah melakukan tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan selama dua minggu untuk mengungkap kasus ini. Diharapkan masyarakat bisa lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan penyalahgunaan gas bersubsidi agar dapat diatasi dengan cepat dan tepat.

banner 336x280