DiksiNasinews.co.id, Bandung – Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, saat ini sedang menjadi sorotan publik karena anaknya, Gregorius Ronald Tannur, terlibat dalam kasus penganiayaan yang berakhir dengan kematian korban, Dini Sera Afrianti alias Andini (27 tahun).
Dalam pengumuman resmi, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan, dan bukti yang ada, Gregorius Ronald Tannur telah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR,” singkat Pasma.
Kejadian penganiayaan tersebut, terjadi setelah pasangan ini menghabiskan malam di sebuah tempat hiburan di Surabaya Barat. Berdasarkan video yang menjadi viral di masyarakat, korban terlihat terkapar di lantai basement sebuah apartemen.
Status Nonaktif dari Fraksi PKB
Mengutip dari Antara, PKB sebagai partai yang menaungi Edward Tannur telah mengumumkan secara resmi penonaktifan anggota dewan kelahiran Nusa Tenggara Timur 2 Desember 1961 tersebut. Hasanuddin Wahid, Sekretaris Jenderal DPP PKB, mengumumkan keputusan resmi terkait penonaktifan itu.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi” ujar Hasanuddin. Senin, (09/10/2023).
Langkah ini, menyertai surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI yang dijadwalkan diajukan pada Senin (9 Oktober 2023). Keputusan megambil langkah ini, adalah sebagai salah satu sanksi terkait dengan kasus anaknya, Gregorius Ronald Tannur.
Hasanuddin menyatakan, “Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya, dan hari ini (Senin, 9 Oktober) PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR.”
Pendidikan dan Karier Politik
Edward Tannur adalah Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana Hukum dari Universitas PGRI Kupang. Ia memulai karier politiknya sebagai Ketua Fraksi PKB dan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2004-2009. Ia, kemudian menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI pada 2009. Selanjutnya, berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI Fraksi PKB pada periode 2019-2024. Dalam komisi tersebut, ia menangani bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan.
DPP PKB secara resmi menonaktifkan Edward Tannur sebagai salah satu kader mereka yang juga merupakan anggota Komisi IV DPR RI. Kebijakan mengambil langkah ini, untuk memungkinkan Edward Tannur fokus dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan anaknya, Gregorius Ronald Tannur.
Harta Kekayaan
Berkenaan dengan laporan harta kekayaan pejabat negara elektronik (e-LHKPN), Edward Tannur pertama kali melaporkan total aset senilai Rp 2,1 miliar pada 19 Desember 2003. Laporan ini, terjadi saat ia masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian, pada 23 Juli 2015, saat menjadi Wakil Bupati Timor Tengah Utara, total harta kekayaannya mencapai Rp 5,4 miliar.
Pada 13 Mei 2019, ketika mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, ia melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 11,7 miliar. Selama menjabat sebagai anggota DPR RI, ia secara berkala melaporkan harta kekayaannya. Pada 31 Desember 2022, total harta kekayaan Edward Tannur mencapai Rp 11,1 miliar. Harta yang terdiri dari aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, dan surat berharga.
Keputusan PKB untuk menonaktifkan Edward Tannur, merupakan langkah tegas yang mereka ambil. Hal ini, sebagai tanggapan terhadap kasus yang melibatkan anaknya. Penonaktifan tersebut, mencerminkan komitmen partai tersebut dalam menangani insiden serius yang melibatkan anggota partainya.