DiksinasiNews.co.id, CIAMIS – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru kepada siswa-siswi di SMP Negeri 5 Ciamis berakhir dengan kesepakatan untuk saling memaafkan.
Kesepakatan tersebut, dibuktikan dengan berita acara mediasi kesepakatan saling memaafkan Nomor ; 800/182-SMP.05/2022, kop surat yang terlampir dari SMPN 5 itu lengkap dibubuhi tanda tangan dan stempel dari pihak terkait mulai dari terduga pelaku yang berinisial YD, Kepala Sekolah SMPN 5 Ciamis, Kabid Pembinaan SMP Disdik Ciamis, dan Ketua MKKS SMP Kabupaten Ciamis, serta tanda tangan dari kesepuluh siswa-siswi pada, Senin (19/12/2022), di SMPN 5 Ciamis.
Kepala Sekolah SMPN 5 Ciamis, Sukendi, membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru BK di SMPN 5 Ciamis yang terjadi pada akhir tahun 2022 lalu.
“Desas-desus itu memang betul adanya. Tapi kejadian itu telah berakhir dengan kesepakatan saling memaafkan,” ungkap Sekendi saat memberikan keterangan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (31/1/2022) malam WIB.
Sukendi mengatakan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru yang berinisial YD itu hanya mengelus-elus pundak, dan beberapa siswa ada yang mengaku dipegang sampai ke bagiaan tubuh wilayah pantat saat berpapasan.
Kejadian tersebut, kata dia, sempat mencuat ke publik melalui pemberitaan di salah satu media. Tetapi, berita acara kesepakatan untuk saling memaafkaan lebih dahulu sudah disepakati.
Lebih lanjut, Sukendi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan sudah melaporkan kepada Disdik Ciamis.
“Kami telah melakukan upaya persuasif agar kejadian ini tidak terulang lagi. Terkait apapun sanksi kepada pelaku, itu bukan wewenang kami. Yang jelas upaya kesepakatan saling memaafkan sudah disepakati bersama,” jelasnya.
Comment