DiksiNasinews.co.id, – Kasus dokter gadungan atau dokter palsu kembali menjadi sorotan di Indonesia, mengingat peristiwa serupa yang sempat menghebohkan dunia sepak bola beberapa waktu lalu. Kali ini, seorang yang menyamar sebagai dokter menciptakan kegaduhan dengan memalsukan identitasnya dan mengecoh rumah sakit serta fasilitas kesehatan selama bertahun-tahun.
Kejadian Berulang
Kejadian serupa pertama kali mencuat dengan kasus Elwizan Dokter gadungan di dunia sepak bola beberapa waktu lalu. Kini, bumi pertiwi kembali terkejut dengan persoalan serupa yang melibatkan seorang yang menyamar sebagai dokter di fasilitas kesehatan. Kasus ini, menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana sistem pengawasan terhadap praktik medis di Indonesia. Timbul juga pertanyaan, bagaimana perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban.
Dalam kasus dokter gadungan sebelumnya, seorang yang mengaku sebagai lulusan Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Syiahkuala, Banda Aceh, pada tahun 2006, berhasil menjalankan tindakan medis di dunia sepak bola selama 11 tahun. Selama periode itu, ia berhasil membohongi klub, operator liga, hingga federasi PSSI. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya memeriksa dan memastikan kualifikasi serta legitimasi dokter yang terlibat dalam bidang medis.
Kejadian serupa kembali terulang dengan pelaku baru, yang menggunakan nama Susanto. Kasus dokter gadungan bernama Susanto yang menjalankan aksinya di RS PHC Surabaya sejak April 2020 menjadi viral di media sosial. Meskipun hanya lulusan SMA, namun beberapa kali berhasil menjalankan tindakan medis dengan memalsukan Surat Tanda Registrasi (STR) dan berkas lainnya ketika melamar ke fasilitas kesehatan (faskes).
Tanggapan IDI
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kabupaten Bandung, Aziz Asoparie, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu anggotanya.
“Kami menerima laporan dari anggota kami, dokter AY. Dia melaporkan, bahwa seseorang yang mengaku sebagai dokter telah memakai datanya. Setelah mempelajari hal itu, kami menindaklanjuti dengan membentuk tim pencarian,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).
Aziz menyebut pelaku menggunakan data AY, untuk melamar pekerjaan di klinik salah satu tambang emas kenamaan Indonesia. Hal ini terungkap dari salah satu rekan AY yang menanyakan tentang proses lamaran itu.
“Dari sini pertama kali kita tahu bahwa ini memang ada masalah,” lanjutnya.
Keamanan dan perlindungan terhadap pelapor yang merasa identitasnya dicuri oleh dokter gadungan menjadi perhatian penting dalam mengungkap kasus semacam ini. Kejadian ini menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik medis serta perlindungan terhadap dokter yang berkompeten.
Landasan Hukum
Selain permasalahan hukum, kasus dokter gadungan juga menunjukkan bahwa upaya pengendalian dan pengawasan terhadap praktik medis harus dilakukan sejak masa pendidikan, pemberian kewenangan, hingga pemantauan terhadap dokter yang telah berpraktik.
Undang-Undang Praktik Kedokteran, termasuk UU Perlindungan Konsumen, merupakan landasan hukum yang harus menjadi dasar kuat mengatasi permasalahan ini.
Dalam UU tersebut, setiap dokter yang melakukan praktik wajib memiliki STR dokter yang terbit dari Konsil Kedokteran Indonesia. Masyarakat yang merasa mendapat kerugian oleh dokter gadungan, atau pemalsu identitas dokter dapat mengadukan hal tersebut kepada pihak berwenang.