Dinas Lingkungan Hidup Keluhkan Minimnya Animo Masyarakat Lakukan Uji Emisi Kendaraan: Hanya 5 Persen dari 21 Juta Unit

Dinas Lingkungan Hidup DKI Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Dalam pengakuannya, hingga saat ini, hanya sekitar 5% warga Jakarta yang melakukan uji emisi kendaraan mereka. Angka ini terasa sangat rendah mengingat jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai lebih dari 21 juta unit.

“Sejauh ini tingkat partisipasi kesadaran warga untuk melakukan uji emisi hanya sekitar 5%. Kita tahu jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya adalah kendaraan di luar mobil penumpang,” ujar Sarjoko. Jum’at, (25/08/2023).

banner 336x280

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022 mencatat jumlah total kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 26,3 juta unit. Angka ini mencerminkan betapa padatnya lalu lintas dan mobilitas di ibu kota.

Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Indonesia

Pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di Indonesia menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara. Ini berfokus pada pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa mereka memenuhi batas emisi yang telah pemerintah tetapkan. Uji emisi ini biasanya dapat masyarakat lakukan, di bengkel resmi atau stasiun pengujian emisi yang telah mendapat akreditasi dari pemerintah.

Dalam upaya yang tulus untuk memberikan kontribusi pada lingkungan yang lebih bersih, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengedukasi masyarakat mengenai layanan uji emisi gratis yang mereka tawarkan.

Selain itu, kerjasama telah dilakukan dengan berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh wilayah.

“Kita sudah sampaikan ke masyarakat bahwa Dinas Lingkungan Hidup punya layanan uji emisi secara gratis dan kita juga melakukan kerjasama dengan semua SPBU. Kita turun ke lapangan yang mana diperlukan untuk kita lakukan uji emisi secara gratis,” ungkap Sarjoko.

Dalam semangat yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menggelar sebuah inisiatif yang menarik perhatian. Pemprov DKI, akan mencoba razia uji emisi di 5 tempat secara serentak.

Namun, razia uji emisi ini lebih bersifat sosialisasi daripada penindakan langsung. Dalam hal ini, polisi belum memberlakukan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi.

Mulai tanggal 1 September hingga 30 November 2023, sanksi tilang terkait uji emisi akan berlaku serentak. Bagi kendaraan roda dua yang gagal dalam uji emisi, denda tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat, sanksi tilang akan mencapai Rp500 ribu.

banner 336x280