Musi Rawas, Sumsel, diksinasinews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembagunan Daerah (LSM-PPD) melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 di lingkup Disdikbud Kabupaten Musi Rawas, Kamis, (10/11/20221).
Kepada awak media, Ketua Umum LSM-PPD, Herdianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan berkas laporan dugaan korupsi pada Disdikbud Kabupaten Musirawas kepihak penegak hukum.
Ia berharap agar pihak Kejari Lubuklinggau segera melakukan penyelidikan serta memproses dugaan kasus korupsi di Disdikbud Kabupaten Musi Rawas yang dilaporkan LSM-PPD.
“Kami sudah melaporkan dugaan korupsi APBD di Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021. Kami harap pihak Kejari Lubuklinggau segera menindaklanjutinya,” katanya, di Halaman Kantor Kejari Lubuklinggau.
Herdianto juga mengharapkan kerjasama yang baik dari pihak Kejari Lubuklinggau agar dapat mengusut dugaan ini secara tuntas.
Dijelaskan Herdianto, dalam beberapa item yang Ia disampaikan dalam berkas laporan, kuat dugaan adanya unsur kesengajaan penyimpangan dari oknum Disdikbud Musi Rawas yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, dalam berbagai kegiatan, salah satunya pembayaran insentif honor guru, pengelolaan pendidikan non-formal atau kesetaraan, itu menelan anggaran sekitar Rp.5 Milyar lebih.
“Ada dua kegiatan yang kami laporkan ke Kejari, pertama pembayaran insentif honor guru dan honor komite sekolah dasar. Lalu terkait ujian seleksi untuk TKST dan guru bantu daerah. Kami menduga kegiatan ini tumpang tindih dengan Dana BOS,” pungkas Herdianto. (Bahtum Alfian)