diksinasinews.co.id, PALI, Sumsel – Seorang oknum Kepala Desa (Kades), Alek Setiawan alias Gelek (41) ditahan di Mapolres PALI, karena diduga telah melakukan kegiatan dan belanja fiktif Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.548.526.273 tahun anggaran (TA) 2021.
Alex merupakan Kades Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel periode 2017-2023. Saat ditangkap oknum kades tersebut sedang berada diwilayah Dusun Sebane, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (23/11/2022) malam.
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, AKP Marwan, dan Kanit Pidkor serta Kanit Pidum, dalam Konferensi Pers mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap oknum kades yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
“Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Sekarang tersangka berikut barang bukti pendukung sudah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan memang benar ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan Kades ini,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah hampir 2 tahun melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi dalam kasus yang dilakukan oknum Kades Purun Timur tersebut. Namun, menurut Kapolres, pada 16 Agustus 2022, kasus tersebut baru ditingkatkan ke penyidikan, setelah keluar ekspos dari Inspektorat PALI.
“Barulah pada Rabu, 23 November 2022 siang, kita melakukan gelar perkara dan menetapkan Alex sebagai tersangka, kemudian sorenya langsung kita amankan,” jelasnya.
Menurut Kapolres, penahanan yang dilakukan untuk mempermudah dalam pemeriksaan dan supaya tersangka tidak kabur, juga menghilangkan barang bukti.
Hal senada diungkapkan Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga pada, Jumat (25/11/2022) mengatakan, oknum kades di PALI tersebut ditangkap terkait dugaan penggelapan dana desa, akibat perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.548.526.273.
Kasus tersebut atas laporan warga setempat yang melaporkan dugaan korupsi dana desa itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Dalam penyelidikan kasus ini lebih kurang ada 64 saksi yang diperiksa,” tutur Erlangga.
Selain memeriksa para saksi, polisi juga memeriksa fisik proyek di Desa Purun Timur. Pemeriksaan dibantu oleh ahli konstruksi dari Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Sumsel.
“Sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Purun Timur 2021 juga telah disita dan diperiksa,” katanya.
Alex yang kini berstatus tersangka kini dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pengakuan sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka” pungkasnya. (Bahtum)