Musirawas, Sumsel, diksinasinews.com – Masyarakat Desa Sukamulya Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan pembuatan sertifikat tanah kolektip kolegial (Program Prona) di desanya.
Pasalnya dalam pembuatan sertifikat tersebut ada indikasi pungutan uang sebesar Rp.200 ribu bagi yang sudah mempunyai Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Rp.500 ribu bagi masyarakat yang belum mempuyai SPH.
Kepada wartawan diksinasinews.com, salah seorang warga Desa Sukamulya yang identitasnya minta disembunyikan mengatakan bahwa dalam pembuatan sertifikat tanah kolektif itu ada pungutan uang sebesar Rp.200 – Rp.500 ribu.
“Iya pak ada pungutan Rp.200 ribu bagi yang sudah memiliki SPH dan Rp.500 ribu, yang belum punya SPH. Uang itu katanya untuk menebus sertifikat setelah jadi,” katanya, Sabtu (18/11/2022).
Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas, Romyadi tidak pernah berada dikantornya bahkan sampai tiga kali wartawan diksinasinews.com mendatangi kantor desa untuk meminta konfirmasi terkait pungutan program Prona tersebut tidak pernah bertemu.
Sekertaris Desa (Sekdes) Sukamulya, Wahid Sidik yang kebetulan ada di kantor desa ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak berkecipung dalam masalah kegiatan pembuatan sertifikat Prona tersebut.
“Program Prona dilasanakan pada tahun 2021 dan saya baru menjabat sebagai sekdes Desa Sukamulya, program itu semunya ditekel oleh kepala desa dan Badan Pembangunan Desa (BPD) desa,” ungkapnya.
Padahal berdasarkan acuan Sk Panitia Program Prona, kepala desa sebagai penanggung jawab kegiatan, sedangkan sekdes bertanggungjawab terhadap masalah adminitrasi.
“Dana pungutan program Prona itu sudah menjadi Keputusan Desa (Kepdes),” jelas Wahid.
Kalau sudah menjadi keputusan desa mestinya harus dituangkan dalam berita acara musyawarah antara peserta Prona dengan pihak panitia pelaksana program Prona. Dalam hal ini sekdes tidak dapat meperlihatkan berita acara kesepakatan tersebut.
Salah seorang Kasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Pebri mengaku bahwa dalam hal pembuatan sertifikat kolektif tersebut, pihaknya tidak melakukan pungutan.
“Kami dari BPN sepeserpun tidak ada pungutan uang untuk pembuatan serifikat sebanyak 127 Persil. Inikan program pemerintah (Program Prona),” ungkapnya dengan lantang.
Menanggapi hal itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik – Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI-Projamin) Sumsel, Sinarwan menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya indikasi pungli dalam program pembuatan sertifikat kolektif di Desa Sukamulya. Untuk itu pihaknya akan melaporkan nya kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan selidiki dan laporkan juga kepihak penegak hukum,” pungkasnya. (Bahtum Alfian)
Comment