DiksiNasinews.co.id, Bandung – Pelaku Video Viral Wanita Bercadar Ciwidey akhirnya ketahuan, pelakunya ternyata pasangan suami istri. Tersangka DM (27) dan RM (42) yang berasal dari Kota Bandung telah terbukti menjadi pemeran, pembuat, dan penyebar video viral yang menampilkan wanita bercadar yang memperlihatkan alat vitalnya di Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung.
Keduanya harus berhadapan dengan hukum karena terjerat Undang-undang Pornografi dan ITE. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa video tersebut sebenarnya merupakan video lama yang dibuat pada Juni 2022.
“Suami istri tersangkanya, yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, sedangkan suaminya yang mengabadikan ” papar Kusworo. Senin (22/5/2023).
Awalnya, tujuan pembuatan video tersebut adalah untuk koleksi pribadi suami istri tersebut. Namun, pada Mei 2023, video tersebut baru menjadi viral di internet.
“Itu video lama sebetulnya, namun Mei 2023 baru viral di internet,” singkat Kusworo.
Pasangan pelaku ini membuat empat video di lokasi, namun yang menjadi viral hanya satu video.
“Terdapat empat video di TKP tersebut, yang viral satu diantara keempatnya,” tambah Kusworo.
Kusworo mengimbau masyarakat untuk tidak mendistribusikan atau menyebarkan video tak senonoh seperti itu karena dapat diancam hukuman ITE. Kita harus selalu memperhatikan dan mematuhi aturan yang berlaku di masyarakat kita, serta menjaga kehormatan dan martabat diri kita sebagai manusia yang beradab. Kita harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat merusak moral dan citra bangsa, terutama di tempat umum.
“Kami tidak berharap masyarakat melanggar hukum dengan memviralkan video tersebut, jangan sampai karena ketidaktahuan mereka membuat terjerat hukum” tegas Kusworo.
Kasus Video Viral Wanita Bercadar di Ciwidey ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan yang kita lakukan. Kita harus menyadari bahwa tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dan merusak moral dapat membawa dampak yang besar bagi diri kita sendiri dan lingkungan sekitar kita. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu mematuhi aturan dan menjaga moralitas serta etika dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya imbau masyarakat mengambil pelajaran dari kejadian ini, hati – hati menggunakan medsos. Jangan sampai melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain, patuhilah aturan dan jadilah masyarakat yang beradab” pungkas Kusworo.