Dalam Seleksi Penerimaan PPK, Diduga KPU Musi Rawas Lakukan Kecurangan

banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, MUSI RAWAS – Diduga seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) ada kecurangan.

Pasalnya, SlTes atau seleksi PPK yang dimulai awal Bulan Desember 2022 dan pengumumannya jatuh pada tanggal 16 Desember 2022 tersebut, menuai protes dari salah seorang peserta PPK yang mendaftar.

banner 336x280

MM salah seorang peserta, warga Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas menduga seleksi yang dilakukan KPU Musi Rawas ada kecurangan mulai dari tes tertulis, CAT hingga wawancara.

Menurut MM, mirisnya peserta dengan nilai skor tertinggi banyak yang tidak lulus ketika tes wawancara. Sudah terlihat jelas bahwa ada permainan dalam perekrutan PPK di Musi Rawas ini.

“Waktu kami tes CAT di SMA 1 Muara Beliti ada salah seorang peserta dari Kecamatan Muara Lakitan berinisial HI melakukan tes ulang dan saat tes wawancara itu juga bagi yang tidak ada bawaan dibantai dengan pertanyaan yang sulit,” jelas MM kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

MM juga mengatakan bahkan dua hari sebelum penguman, ada issu yang berkembang di masyarakat bahwa untuk menjadi anggota PPK ada tarif Rp.40 hingga Rp.70 juta.

“Issu ini sangat jelas terdengar oleh para peserta yang ikut tes PPK. Saya pun sempat ditawarkan oleh oknum calo dari KPU Mura kalau mau jadi siapkan uang Rp.50 juta, dengan tegas jawab saya tidak sanggup karena saya tidak punya uang segitu,” ungkapnya.

MM berharap kepada pihak terkait baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera bertindak, karena dalam perekrutan PPK ini ada pelanggaran dan sudah menyalahi aturan yang berlaku, terkhusus di Kecamatan Muara Lakitan.

Awak media mencoba menghubungi Ketua KPU Musi Rawas, Anas untuk mengkonfirmasi terkait dugaan kecurangan perekrutan PPK di wilayah Musi Rawas tersebut, namun beberapa kali dihubungi via telepon tidak diangkat.

Terpisah salah seorang anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Divisi Pengawasan menjelaskan terkait permintaan uang Rp.50-70juta dirinya mengetahui hal itu dari berita, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan masuk terkait hal itu,

Untuk masalah itu pihaknya akan melakukan penelusuran, juga mencari informasi yang valid, kepada KPU dan anggota PPK yang ikut dimintai uang tersebut.

“Kami akan tetap melakukan penelusuran, silakan kepada masyarakat untuk membuat laporan kepada Bawaslu Mura untuk ditindaklanjuti,” ucap Khoirul malalui sambungan telepon, Selasa (20/12/2022).

Dijelaskan Khoirul, ketika laporan masyarakat dalam penelusuran Bawaslu Mura ada temuan akan validasi kebenaranya, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya apakah itu masuk pelanggaran pemilu yakni etik atau pidana umum penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Sementara itu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Selatan yang merupakan perpanjangan dari DKPP-RI, Elia susilawati, M.Pd menjelaskan bahwa terkait dugaan suap rekrutmen PPK di wilayah Musi Rawas pihaknya akan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Elia juga menghimbau kepada masyarakat untuk membuat laporan kepada Bawaslu Mura maupun langsung melapor ke DKPP-RI.

“Nanti Bawaslu Mura akan menelusuri dugaan suap ini masuk ke ranah pidana atau etik,” ucap Elia melalui sambungan telepon.

Dikatakan Elia ketika Bawaslu Mura merekomendasi pelanggaran etik maka DKPP-RI akan merekomendasikan ke TPD Sumsel untuk diperiksa atau disidang oleh DKPP-RI.

“Ketika terbukti benar melakukan dugaan penyuapan, maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” pungkasnya. (Bahtum)

banner 336x280