Musi Rawas, Semsel, diksinasinews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cekolah mengaku sedih, karena ada anggotanya yang terlibat kasus Narkoba sehingga harus melakukan pemecatan.
Hal itu terlihat dalam rapat pengurus, dia menitikkan air mata, walau berat hati, namun hal ini harus dilakukan karena, Fuad Nopriadi Pratama (FNP) dianggap sudah melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik partai.
“Dengan berat hati, Fuad Nopriadi Pratama kami pecat dari anggota Golkar,” katanya, Rabu (09/11/2022) lalu di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Hasil rapat mengenai pemecatan ini, nantinya kata Firdaus, akan diteruskan ke DPD Golkar Sumatera Selatan dan DPP Golkar di Jakarta.
Menurut Firdaus, pemecatan tersebut dilakukan setelah pihak Polres Lubuklinggau, merilis dan menetapkan Fuad sebagai tersangka dalam kasus narkotika.
“Seperti kita ketahui bahwa Polres Lubuklinggau sudah menangkap dan menetapkan saudara Fuad sebagai tersangka, berarti sudah memiliki minimal dua alat bukti,” ungkapnya.
Dijelaskan Firdaus, pemecatan tersebut berdasarkan pada AD/ART Partai Golkar Bab 7 pasal 16 ayat huruf a, yakni anggota Partai Golkar wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatanan Partai Golkar.
“Karena sudah menjadi tersangka, maka kami menyatakan bahwa saudara Fuad Nopriadi Pratama dikeluarkan dari keanggotaan Partai Golkar. Suratnya akan kami ajukan ke DPD Golkar Sumsel dan DPP. Nantinya DPP yang mengeluarkan surat pemecatannya,” jelas Firdaus.
Firdaus menegaskan bahwa, pihaknya sangat prihatin dan menyesalkan permasalahan ini. Untuk itu dia berharap agar peristiwa yang menimpa saudara Fuad, menjadi pelajaran untuk semua pihak. Menurutnya, Fuad juga tentu memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Kami akan koordinasi dengan pihak keluarganya. Kalau tidak ada dari keluarga, maka kami dari Golkar yang akan mendampingi,” jelas Firdaus.
Kemudian terkait stasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas, Firdaus menjelaskan harus melalui mekanisme untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). (Bahtum Alfian)
Comment