DiksinasiNews.co.id, Priangan Timur – Pemerintah telah menetapkan upah minimum kabupaten kota atau UMK terbaru di Jawa Barat (Jabar) naik 7 persen pada 2023 mendatang.
Kenaikan UMK juga berlaku di Priangan Timur, meliputi Garut, Kota dan Kabupaten Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
Kabar baik dari kenaikan upah ini, harus disambut baik oleh warga Kota Tasikmalaya. Pasalnya, Kota Tasikmalaya menjadi kota dengan UMK terbaru tertinggi di Priangan Timur.
UMK terbaru Kota Tasikmalaya paling tinggi yakni sebesar Rp 2.533.341,02.
Menyusul di urutan kedua, yaitu Kabupaten Tasikmalaya berikisar sebesar Rp 2.499.954,13 per bulan.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten Garut berada di posisi ketiga sebesar Rp 2.117.318,31 per bulan.
Upah Minimum Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.021.657,42 per bulan atau satu strip di atas Kabupaten Pangandaran.
Upah Minimum Kabupaten Pangandaran sudah melewati angka Rp 2 juta yakni sebesar Rp 2.018.389,00 per bulan.
Namun, Upah Minimum Kota Banjar masih berkutat di bawah Rp 2 juta yaitu sebesar Rp 1.998.119,05 per bulan.
Secara resmi UMK di Jabar 2023 naik sudah ditetapkan dan diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu 7 Desember 2022.
Baca juga : Daftar UMK 2023 Jawa Barat, Karawang Terbesar, Ciamis Ketiga Terendah, Banjar Paling Minim
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, upah minimum kabupaten kota terbaru berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kenaikan upah di Jabar 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Upah Minimum 2023.
UMK di Jabar 2023 naik diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu 7 November 2022.