DiksiNasinews.co.id, Garut – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyatakan bahwa pembangunan pabrik SSI di Cibatu akan dihentikan sementara dalam waktu sepuluh hari ke depan jika perijinan pembangunannya tidak kunjung selesai.
Bupati, Melontarkan pernyataan ini saat menerima audiensi puluhan LSM yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Garut Peduli Pembangunan (GARAPP) di ruang Setda Pemkab Garut pada Senin (11/12/2023).
Mengutip dejurnal.com, Bupati Garut mengatakan jika kendala utama terkait perijinan pembangunan pabrik SSI berada di pemerintah pusat. Hingga saat ini, pembangunan tersebut belum memiliki PBG (Perizinan Bangunan Gedung). Pemkab Garut akan menerbitkan PBG, setelah proses persyaratan Amdal di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) selesai.
“Persoalan krusialnya ada di pemerintah pusat, seharusnya hal itu sudah rampung dalam waktu 120 hari. Namun, sampai sekarang belum juga selesai,” ungkap Rudy.
Bupati Garut menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke KLHK untuk mempercepat proses perijinan dan memahami kendala yang mungkin terjadi. Sementara itu, dalam berita acara audiensi dengan GARAPP terbit keputusan. Adapun isinya, bahwa jika perijinan pembangunan pabrik SSI tidak selesai hingga tanggal 20 Desember 2023, maka akan terjadi pemberhentian pembangunan sementara.
Dengan demikian, Rudy memberikan waktu sepuluh hari ke depan sebagai tenggat waktu bagi pemerintah pusat untuk menyelesaikan persyaratan perijinan. Rudy, mengambil keputusan ini untuk mengakomodir desakan dari aliansi GARAPP. Aliansi ini, menuntut penghentian sementara pembangunan hingga seluruh proses perijinan dan PBG terbit.