DiksinasiNews.co.id, NASIONAL – Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah Bupati Bangkalan bersama lima kepala dinas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Mengutip dari nesiatimes, dalam keterangan pers, Kamis (8/12/2022) di Gedung KPK, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penetapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan dan barang bukti yang cukup.
“Para tersangka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang bawahannya yang merupakan kepala dinas di Bangkalan,” Katanya.
Lanjut Firli, kelima tersangka merupakan Kepala Dinas PMD Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto dan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.
Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, serta Kepala BKPSDA Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
“Akhirnya tim penyidik melakukan penahahan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Dalam kasus korupsi berjamaah, tersebut Latif diduga meminta commitment fee berupa uang kepada para ASN untuk lolos seleksi jabatan.
“Tersangka mematok tarif sebesar Rp50 juta sampai Rp150 juta secara tunai melalui orang kepercayaannya,” tambahnya.
Selanjutnya Latif terkena jerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Berita Viral
Di samping itu, lima bawahannya korupsi berjamaah terjerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.