DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Menghindari polemik dan keresahan masyarakat lebih jauh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperlihatkan sikap tegas terhadap ancaman yang dilakukan oleh salah satu penelitinya, Andi Pangerang, terhadap masyarakat Muhammadiyah melalui media sosial.
Pernyataan yang disampaikan Andi Pangerang itu terkait perbedaan pelaksanaan Idulfitri antara Muhammadiyah dengan pemerintah. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penelitian dan inovasi di Indonesia, BRIN tidak bisa mentolerir perilaku yang meresahkan masyarakat dan melanggar kode etik ASN.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari mengatakan, Majelis kode etik melaksanakan sidang dan sudah menentukan hasil. APH bersangkutan melanggar kode etik ASN dan akan menerima sanksi disiplin.
“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ujar Ratih
Majelis Kode Etika BRIN sudah melakukan sidang terhadap Andi Pangerang dan merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS. Sidang tersebut akan berlangsung pada tanggal 9 Mei 2023 dan mengikuti ketentuan Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021. PNS yang melanggar peraturan dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan tiga jenis hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Selain itu, BRIN juga menyerahkan kasus ancaman yang dilakukan oleh Andi Pangerang ke pihak kepolisian. Polisi telah menangkap Andi Pangerang di Jombang, Jawa Timur dan membawanya ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk diperiksa. Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terkait kasus ini. Handoko juga menegaskan bahwa BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang melakukan tindakan yang merugikan perorangan atau kelompok.
“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” singkat Handoko.
Melalui tindakan ini, BRIN menunjukkan bahwa institusi pemerintah di Indonesia tidak akan mentolerir perilaku yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dan sanksi disiplin harus dilakukan secara adil dan konsisten agar tidak terjadi pelanggaran kode etik ASN dan hukum yang sama di masa depan. Semua PNS harus menghormati peraturan dan etika yang berlaku, serta menjaga sikap dan perilaku yang baik agar tidak merugikan masyarakat.